Ilustrasi. KPK. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.
Ilustrasi. KPK. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.

Irjen Firli Ingin Ubah Kinerja KPK

Fauzan Hilal • 04 September 2019 10:00
Jakarta: Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri berambisi mengubah kinerja KPK. Sebab, masih banyak kasus korupsi besar yang hingga kini belum tuntas.
 
Firli menyebut ketidakmampuan KPK menangani kasus korupsi besar menimbulkan banyak kritik dari masyarakat luas.
 
“Satu hal yang harus kita sadari, kepemimpinan KPK tidak akan bisa mendukung pemerintah yang kuat jika kedudukan KPK seperti saat ini,” kata Firli.
 
Kapolda Sumatera Selatan mengatakan, ketidakberdayaan KPK disebabkan oleh kebijakan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sifat ad hoc dari KPK yang sewaktu-waktu bisa dibubarkan jika lembaga pemerintah seperti Kepolisian dan Kejaksaan sudah berfungsi efektif dan efisien dalam memberantas korupsi.
 
“Karena itulah banyak hal yang harus dituntaskan oleh pemimpin KPK periode 2019-2023. Di antaranya penguatan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan kedudukan KPK,” ujar Firli.
 
Selain itu, kata Firli, manajemen penanganan perkara dan menyusun kriteria perkara yang ditangani KPK, manajemen SDM KPK dan upaya pemberantasan KPK harus dilakukan dengan sistemik, holistik, integral dan komprehensif. Hal itu penting agar tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi benar terwujud.
 
“Pimpinan KPK harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya dalam penegakan hukum, tapi lebih luas pada tataran pendidikan masyarakat dan koordinasi dengan banyak pihak serta melakukan moitoring dan pendampingan program pemerintah,” katanya.
 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo disebut sudah menyerahkan nama-nama Capim KPK periode 2019-2023 ke DPR RI. 10 nama tersebut sesuai dengan capim pilihan panitia seleksi (Pansel).
 
Mereka adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri, Jaksa Johanis Tanak, auditor BPK I Nyoman Wara, hakim Nawawi Pomolango, advokat Lili Pintauli Siregar, dosen Nurul Ghufron dan Luthfi Jayadi Kurniawan, pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan