Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN). Para saksi ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan lingkungan Kemenag 2018-2019. Saksi-saksi ini terseret pengembangan kasus suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Sejumlah saksi yang diagendakan untuk dimintai keterangannya hari ini menyandang status guru besar hingga rektor di beberapa universitas. Mereka adalah;
1. Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir,
2. Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki,
3. Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy,
4. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Syarif,
5. Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah,
6. Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, dan
7. Dosen IAIN Pontianak Wajiki Sayadi.
KPK menemukan fakta baru terkait dugaan suap dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag. Tiga calon rektor UIN di sejumlah daerah akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Dalam bulan Juni ini kami berencana mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor UIN di beberapa daerah, surat sudah kami sampaikan," jelas Febri.
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Dugaan Suap Pemilihan Rektor UIN Mulai Diusut KPK
Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN). Para saksi ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan lingkungan Kemenag 2018-2019. Saksi-saksi ini terseret pengembangan kasus suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Sejumlah saksi yang diagendakan untuk dimintai keterangannya hari ini menyandang status guru besar hingga rektor di beberapa universitas. Mereka adalah;
1. Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya
Ali Mudlofir,
2. Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya
Akh Muzakki,
3. Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya
Masdar Hilmy,
4. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak
Syarif,
5. Wakil Rektor I IAIN Pontianak
Hermansyah,
6. Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Warul Walidin, dan
7. Dosen IAIN Pontianak
Wajiki Sayadi.
KPK menemukan fakta baru terkait dugaan suap dalam sistem pemilihan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag. Tiga calon rektor UIN di sejumlah daerah akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Dalam bulan Juni ini kami berencana mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor UIN di beberapa daerah, surat sudah kami sampaikan," jelas Febri.
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Dugaan Suap Pemilihan Rektor UIN Mulai Diusut KPK
Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)