Jakarta: Keluarga enam tersangka kasus dugaan makar, Surya Anta Ginting cs, mengaku dipersulit berinteraksi dengan para tahanan. Mereka merasa didiskriminasi.
Saudara salah satu tersangka Dano Tabuni, Yumilda Kaciana, mengeluhkan sulitnya menemui Dano di Mako Brimob, Depok. Yumilda mencontohkan kunjungan pada Selasa 12 November 2019.
"Pihak Provost menyampaikan kunjungan pada Jumat 15 November 2019 ditiadakan karena bertepatan dengan hari ulang tahun Brimob," kata Yumilda di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 19 November 2019.
Yumilda kecewa atas informasi itu. Apalagi, kunjungan ke Mako Brimob hanya boleh dua kali seminggu. Menjelang sore, salah satu keluarga mendapatkan informasi kunjungan boleh dilakukan.
Informasi itu kemudian direvisi beberapa menit kemudian. Polisi beralasan waktu kunjungan dibatalkan karena rapat pertemuan kapolda seluruh Indonesia.
"Kekecewaan kami bertambah ketika Forum Kerja sama DPR dan DPD asal Papua menemui para tahanan polisi, padahal tidak ada waktu kunjungan," imbuh Yumilda.
Dia merasa didiskriminasi. Yumilda menyayangkan ada perbedaan perlakuan antara pihak keluarga dengan pejabat.
"Mengapa ada perlakuan beda? Apakah posisi mereka sebagai elite politik harus dibedakan dengan kuasa hukum dan keluarga?" ucap dia.
Surya Anta Ginting ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan mengibarkan bendera bintang kejora dalam unjuk rasa menuntut referendum Papua di depan Istana Merdeka, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan makar dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Polisi juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge. Keenam tersangka mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta.
Jakarta: Keluarga enam tersangka kasus dugaan makar, Surya Anta Ginting cs, mengaku dipersulit berinteraksi dengan para tahanan. Mereka merasa didiskriminasi.
Saudara salah satu tersangka Dano Tabuni, Yumilda Kaciana, mengeluhkan sulitnya menemui Dano di Mako Brimob, Depok. Yumilda mencontohkan kunjungan pada Selasa 12 November 2019.
"Pihak Provost menyampaikan kunjungan pada Jumat 15 November 2019 ditiadakan karena bertepatan dengan hari ulang tahun Brimob," kata Yumilda di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 19 November 2019.
Yumilda kecewa atas informasi itu. Apalagi, kunjungan ke Mako Brimob hanya boleh dua kali seminggu. Menjelang sore, salah satu keluarga mendapatkan informasi kunjungan boleh dilakukan.
Informasi itu kemudian direvisi beberapa menit kemudian. Polisi beralasan waktu kunjungan dibatalkan karena rapat pertemuan kapolda seluruh Indonesia.
"Kekecewaan kami bertambah ketika Forum Kerja sama DPR dan DPD asal Papua menemui para tahanan polisi, padahal tidak ada waktu kunjungan," imbuh Yumilda.
Dia merasa didiskriminasi. Yumilda menyayangkan ada perbedaan perlakuan antara pihak keluarga dengan pejabat.
"Mengapa ada perlakuan beda? Apakah posisi mereka sebagai elite politik harus dibedakan dengan kuasa hukum dan keluarga?" ucap dia.
Surya Anta Ginting ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan mengibarkan bendera bintang kejora dalam unjuk rasa menuntut referendum Papua di depan Istana Merdeka, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan makar dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Polisi juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge. Keenam tersangka mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)