Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan melalui email. Pelaku membuat perusahaan dan email palsu untuk menipu perusahaan di Singapura.
"Korban mengalami kerugian Rp32 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Himawan memerinci lima tersangka kasus penipuan itu, yakni CO alias O dan EJA yang merupakan warga negara Nigeria. Kemudian DM alias L, YC, dan I yang merupakan warga negara Indonesia.
"Kegiatan ini dilakukan oleh beberapa orang dengan cara email compromised scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura," ujar dia.
Himawan menjelaskan modus operasinya, yakni para tersangka membuat perusahaan bernama PT Huttons Asia International. Mereka mengirimkan email palsu pada Kingsford Huray Development.
"Kemudian (Kingsford Huray Development) mentransfer dana ke PT Huttons Asia International namun diinfokan email itu bukan milik PT Huttons Asia pada 20 Juni 2023," ujar dia.
Himawan menyebut tersangka mengelabui korban menggunakan email palsu. Caranya dengan mengganti posisi alfabet, menambah satu, hingga beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
"Pelaku mengirimkan rekening palsu yang dibuat pelaku di Indonesia melalui salah satu bank Indonesia dengan nomor rekening 018801xxx," papar jenderal bintang satu itu.
Himawan menuturkan seluruh tersangka ditangkap pada 25 April 2024. Penyidik menyita sejumlah alat bukti seperti uang Rp32 miliar, empat buah paspor, 12 unit HP, satu unit laptop, satu unit flashdisk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," ucap Himawan.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan melalui email. Pelaku membuat perusahaan dan email palsu untuk menipu perusahaan di
Singapura.
"Korban mengalami kerugian Rp32 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Himawan memerinci lima tersangka kasus
penipuan itu, yakni CO alias O dan EJA yang merupakan warga negara Nigeria. Kemudian DM alias L, YC, dan I yang merupakan warga negara Indonesia.
"Kegiatan ini dilakukan oleh beberapa orang dengan cara email compromised scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura," ujar dia.
Himawan menjelaskan modus operasinya, yakni para tersangka membuat perusahaan bernama PT Huttons Asia International. Mereka mengirimkan email palsu pada Kingsford Huray Development.
"Kemudian (Kingsford Huray Development) mentransfer dana ke PT Huttons Asia International namun diinfokan email itu bukan milik PT Huttons Asia pada 20 Juni 2023," ujar dia.
Himawan menyebut tersangka mengelabui korban menggunakan email palsu. Caranya dengan mengganti posisi alfabet, menambah satu, hingga beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
"Pelaku mengirimkan rekening palsu yang dibuat pelaku di Indonesia melalui salah satu bank Indonesia dengan nomor rekening 018801xxx," papar jenderal bintang satu itu.
Himawan menuturkan seluruh tersangka ditangkap pada 25 April 2024. Penyidik menyita sejumlah alat bukti seperti uang Rp32 miliar, empat buah paspor, 12 unit HP, satu unit laptop, satu unit flashdisk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," ucap Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)