Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sangat dibutuhkan aparat penegak hukum. Kedua RUU tersebut sebagai kontrol terhadap aset penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Ghufron dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Ghufron mengatakan berbagai modus penggelapan aset sejatinya dapat ditangani KPK. Namun, bila aset-aset tersebut dapat diawasi maka menjadikan penyelenggara lebih berintegritas.
"Kalau asetnya kemudian kita kontrol oleh negara itu akan lebih kemudian mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggaran menjadi berintegras," ujar Ghufron.
Dia menambahkan kehadiran negara tidak hanya sekadar mengatur. Namun, memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong perihal kepemilikan aset.
"Negara tidak hanya sekadar untuk kemudian mengatur tapi memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong atau tidak bisa berdusta, salah satu kompnen itu adalah dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal," ujar Ghufron.
Kedua RUU tersebut juga disinggung oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal perlu sinergi antara KPK dan PPATK.
"Pekerjaan rumah kita cuma dua pak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK," ujar Bambang.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sangat dibutuhkan aparat penegak hukum. Kedua RUU tersebut sebagai kontrol terhadap aset penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah kemudian membutuhkan salah satunya
RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Ghufron dalam rapat kerja (raker) di
Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Ghufron mengatakan berbagai modus penggelapan aset sejatinya dapat ditangani KPK. Namun, bila aset-aset tersebut dapat diawasi maka menjadikan penyelenggara lebih berintegritas.
"Kalau asetnya kemudian kita kontrol oleh negara itu akan lebih kemudian mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggaran menjadi berintegras," ujar Ghufron.
Dia menambahkan kehadiran negara tidak hanya sekadar mengatur. Namun, memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong perihal kepemilikan aset.
"Negara tidak hanya sekadar untuk kemudian mengatur tapi memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong atau tidak bisa berdusta, salah satu kompnen itu adalah dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal," ujar Ghufron.
Kedua RUU tersebut juga disinggung oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal perlu sinergi antara KPK dan PPATK.
"Pekerjaan rumah kita cuma dua pak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)