Jakarta: Polda Metro Jaya buka suara terkait ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyambut baik putusan praperadilan tersebut.
"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Ade Safri mengatakan penolakan praperadilan membuktikan penetapan tersangka Siskaeee didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee sesuai aturan yang ada.
"Bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah dalam penanganan perkara a quo, di mana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," ujar dia.
Dia menyampaikan putusan hakim itu membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini hingga dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap Siskaeee dilakukan secara profesional.
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tutur dia.
Dia pun memastikan penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Berkas perkara produksi film porno dengan 12 tersangka pemeran sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta membacakan amar putusan gugatan praperadilan Siskaeee. Putusan tersebut adalah menolak gugatan praperadilan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan itu.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sri Rejeki Marsinta..
Atas putusan itu, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
(MI/Ficky Ramadhan)
Jakarta:
Polda Metro Jaya buka suara terkait ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias
Siskaeee. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyambut baik putusan
praperadilan tersebut.
"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.
Ade Safri mengatakan penolakan praperadilan membuktikan penetapan tersangka Siskaeee didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee sesuai aturan yang ada.
"Bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah dalam penanganan perkara a quo, di mana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," ujar dia.
Dia menyampaikan putusan hakim itu membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini hingga dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap Siskaeee dilakukan secara profesional.
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tutur dia.
Dia pun memastikan penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Berkas perkara produksi film porno dengan 12 tersangka pemeran sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta membacakan amar putusan gugatan praperadilan Siskaeee. Putusan tersebut adalah menolak gugatan praperadilan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan itu.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sri Rejeki Marsinta..
Atas putusan itu, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
(
MI/Ficky Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)