(Branda Antara)
(Branda Antara)

Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Aiman Witjaksono

Antara • 26 Februari 2024 18:37
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sidang putusan digelar besok, 27 Februari 2024.
 
"Sidang putusan akan digelar Selasa, 27 Februari 2024," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat menutup sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
 
Menurut dia, sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono dengan agenda putusan akan dimulai pukul 15.00 WIB.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya berharap agar permohonan Aiman Witjaksono dapat diterima. Kemudian, empat barang yang disita dapat dibatalkan.
 
"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal," kata dia
 
Baca: Kasus Polisi Tak Netral, Aiman Witjaksono Bakal Kembali Diperiksa

Namun, kata Finsen, apa pun putusan yang akan diberikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, akan tetap diserahkan kepada kuasa hakim yang telah memeriksa permohonan Aiman.
 
Sebelumnya, sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hanya berlangsung tujuh hari. Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan