Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta memeriksa majelis hakim yang memailitkan PT Hitaraka. Pihak Hitakara berdalih tak memiliki utang tapi diputus pailit oleh majelis hakim.
Permintaan ini disampaikan tim advokasi PT Hitakara dengan melayangkan surat pengaduan dan perlindungan hukum ke MA.
“Agar kesalahan majelis hakim (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) yang telah merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dapat menjadi perhatian MA, karena hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata Livia dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 November 2023.
Livia menyebut sejak awal, pengajuan permohonan PKPU oleh Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto, pada 28 September 2022, sudah salah pihak atau error in personal.
“Karena sejatinya PT Hitakara ini, yang dimohonkan PKPU bukan lah debitur. Sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan debitur dari pemohon, kemudian dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan kami,” jelas dia.
Livia berharap putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan.
Dia menegaskan keadilan perlu ditegakkan agar tidak ada lagi preseden kesalahan yang dibuat majelis hakim perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY.
“Agar putusan PKPU dan pailit ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan agar tidak ada lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh majelis hakim,” beber dia.
Jakarta: Mahkamah Agung (
MA) diminta memeriksa majelis hakim yang memailitkan PT Hitaraka. Pihak Hitakara berdalih tak memiliki utang tapi diputus pailit oleh majelis hakim.
Permintaan ini disampaikan tim advokasi PT Hitakara dengan melayangkan surat pengaduan dan perlindungan hukum ke MA.
“Agar kesalahan
majelis hakim (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) yang telah merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dapat menjadi perhatian MA, karena hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata Livia dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 November 2023.
Livia menyebut sejak awal, pengajuan permohonan
PKPU oleh Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto, pada 28 September 2022, sudah salah pihak atau
error in personal.
“Karena sejatinya PT Hitakara ini, yang dimohonkan PKPU bukan lah debitur. Sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan debitur dari pemohon, kemudian dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan kami,” jelas dia.
Livia berharap putusan perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan.
Dia menegaskan keadilan perlu ditegakkan agar tidak ada lagi preseden kesalahan yang dibuat majelis hakim perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY.
“Agar putusan PKPU dan pailit ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan agar tidak ada lagi preseden kesalahan yang dibuat oleh majelis hakim,” beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)