Jakarta: Aparat penegak hukum diminta profesional dalam menangani kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penanganan kasus tersebut dinilai banyak kejanggalan.
"Penegak hukum harus mengikuti tata cara dan pedoman sesuai perundang yang berlaku. Jangan sampai dipasung oleh banyak patron dan intervensi kekuasaan," ujar praktisi hukum, Henry Yosodiningrat, Jakarta, dilansir pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut bukan hanya masalah hukum, namun sudah menjadi permasalahan politik. Sehingga, mendapatkan banyak catatan dan perdebatan di publik.
"Kasus Harun Masiku oleh KPK terlanjur menjadi kasus musiman politik. Ada muncul, hilang, nanti pada musim tertentu muncul lagi gitu ya," kata Henry.
Menurut dia, kasus itu kembali muncul karena sikap Hasto Kristiyanto yang belakangan kritis terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diduga, sikap kritis itu menjadi alasan Hasto dipanggil KPK dan Polri.
"Dalam pergerakan hukum dilakukan oleh Polri dan KPK terhadap Hasto Kristiyanto, telah menjadi tontonan publik bahwa Polri dan KPK sedang melakukan penegakan hukum dengan metode hukum politik," ujar dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten terpilih, Abraham Garuda Laksono, mengatakan kasus yang menimpa Hasto merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Mempergunakan hukum sebagai senjata politik dapat membuat masyarakat yang vokal terhadap pemerintah menjadi takut. Mereka takut kalau mengkritik pemerintah akan mendapatkan serangan politik seperti kepada Hasto," ungkap dia.
Menurut dia, Hasto merupakan simbol perlawanan kepada pemerintah. Dia berani menyuarakan kritik-kritik kepada pemerintah.
"Saya sebagai anak muda berharap ini menjadi pemantik perjuangan untuk kepentingan bangsa. Jangan hanya diam saat ada sesuatu yang salah yang dilakukan pemerintah," ujar dia.
Jakarta: Aparat penegak hukum diminta profesional dalam menangani kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Penanganan kasus tersebut dinilai banyak kejanggalan.
"
Penegak hukum harus mengikuti tata cara dan pedoman sesuai perundang yang berlaku. Jangan sampai dipasung oleh banyak patron dan intervensi kekuasaan," ujar praktisi hukum, Henry Yosodiningrat, Jakarta, dilansir pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurut dia, penanganan kasus tersebut bukan hanya masalah hukum, namun sudah menjadi permasalahan politik. Sehingga, mendapatkan banyak catatan dan perdebatan di publik.
"Kasus
Harun Masiku oleh KPK terlanjur menjadi kasus musiman politik. Ada muncul, hilang, nanti pada musim tertentu muncul lagi gitu ya," kata Henry.
Menurut dia, kasus itu kembali muncul karena sikap Hasto Kristiyanto yang belakangan kritis terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diduga, sikap kritis itu menjadi alasan Hasto dipanggil KPK dan Polri.
"Dalam pergerakan hukum dilakukan oleh Polri dan KPK terhadap Hasto Kristiyanto, telah menjadi tontonan publik bahwa Polri dan KPK sedang melakukan penegakan hukum dengan metode hukum politik," ujar dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten terpilih, Abraham Garuda Laksono, mengatakan kasus yang menimpa Hasto merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Mempergunakan hukum sebagai senjata politik dapat membuat masyarakat yang vokal terhadap pemerintah menjadi takut. Mereka takut kalau mengkritik pemerintah akan mendapatkan serangan politik seperti kepada Hasto," ungkap dia.
Menurut dia, Hasto merupakan simbol perlawanan kepada pemerintah. Dia berani menyuarakan kritik-kritik kepada pemerintah.
"Saya sebagai anak muda berharap ini menjadi pemantik perjuangan untuk kepentingan bangsa. Jangan hanya diam saat ada sesuatu yang salah yang dilakukan pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)