Jakarta: Kabar adanya siswa SMP di Padang Arif Maulana ditemukan tewas akibat penyiksaan anggota polisi masuk ke telinga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Instansi itu langsung menyurati Polda Sumatra Barat (Sumbar).
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat terkait hal ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Minggu, 23 Juni 2024.
Siswa itu ditemukan di bawah jembatan Barang Kuranji, Kota Padang. Banyaknya luka lebam di tubuh korban membuat Kompolnas melirik kasus tersebut. Poengky juga menyebut pihaknya mendorong adanya pemeriksaan yang transparan.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif dengan dukungan scientific crime investigation, serta hasilnya dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan,” ujar Poengky.
Kompolnas berharap tidak ada manipulasi maupun keberpihakan dalam penelusuran kematian korban. Poengky menyebut pihaknya siap turun gunung memeriksa sejumlah pihak jika diperlukan.
“Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan klarifikasi ke Polda Sumatera Barat. Yang menjadi fokus kami adalah apakah benar dugaan anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polri yang sedang melakukan pengamanan terhadap kelompok remaja yang akan tawuran? Ataukah ada penyebab lainnya?” ucap Poengky.
Kompolnas juga mendorong adanya autopsi kepada jasad korban. Pemeriksaan kamera pengintai atau CCTV di sekitaran lokasi kejadian juga diminta dilakukan oleh Polda Sumbar.
Kompolnas meminta pemberian hukuman pidana jika benar kematian korban karena penyiksaan dari anggota polisi. Penegasan itu dilakukan karena Arif masih berstatus sebagai pelajar SMP.
“Jika benar anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka kepada pelaku (para pelaku) harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan,” tegas Poengky.
Poengky menyebut pidana penting diberikan karena hak asasi manusia Arif sudah direnggut. Aturan hukum yang berlaku juga tidak menganulir segala bentuk penyiksaan terjadi di Indonesia.
“Tetapi jika nantinya berdasarkan lidik sidik tidak ditemukan adanya penyiksaan, maka penyidik harus mencari tahu dengan dukungan scientific crime investigation apa yang menyebabkan anak korban meninggal dunia,” kata Poengky.
Polisi juga diminta memeriksa anggota yang diduga melakukan penyiksaan. Semua pemeriksaan diharap tidak dibarengi dengan penekanan maupun kekerasan, terlebih, saat meminta keterangan dari teman korban.
Menurut Poengky, pendalaman kasus ini bisa maksimal dipantau jika polisi yang mencari data disematkan kamera badan. Rekaman itu nantinya bisa mencegah manipulasi informasi terjadi.
“Kompolnas berharap dengan adanya kasus ini, Polda Sumbar dapat mempertimbangkan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan,” tutur Poengky.
Jakarta: Kabar adanya siswa SMP di Padang Arif Maulana ditemukan tewas akibat
penyiksaan anggota polisi masuk ke telinga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Instansi itu langsung menyurati
Polda Sumatra Barat (Sumbar).
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat terkait hal ini,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Minggu, 23 Juni 2024.
Siswa itu ditemukan di bawah jembatan Barang Kuranji, Kota Padang. Banyaknya luka lebam di tubuh korban membuat Kompolnas melirik kasus tersebut. Poengky juga menyebut pihaknya mendorong adanya pemeriksaan yang transparan.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan yang profesional dan komprehensif dengan dukungan
scientific crime investigation, serta hasilnya dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan,” ujar Poengky.
Kompolnas berharap tidak ada manipulasi maupun keberpihakan dalam penelusuran kematian korban. Poengky menyebut pihaknya siap turun gunung memeriksa sejumlah pihak jika diperlukan.
“Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan klarifikasi ke Polda Sumatera Barat. Yang menjadi fokus kami adalah apakah benar dugaan anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polri yang sedang melakukan pengamanan terhadap kelompok remaja yang akan tawuran? Ataukah ada penyebab lainnya?” ucap Poengky.
Kompolnas juga mendorong adanya autopsi kepada jasad korban. Pemeriksaan kamera pengintai atau CCTV di sekitaran lokasi kejadian juga diminta dilakukan oleh Polda Sumbar.
Kompolnas meminta pemberian hukuman pidana jika benar kematian korban karena penyiksaan dari anggota polisi. Penegasan itu dilakukan karena Arif masih berstatus sebagai pelajar SMP.
“Jika benar anak korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka kepada pelaku (para pelaku) harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan,” tegas Poengky.
Poengky menyebut pidana penting diberikan karena hak asasi manusia Arif sudah direnggut. Aturan hukum yang berlaku juga tidak menganulir segala bentuk penyiksaan terjadi di Indonesia.
“Tetapi jika nantinya berdasarkan lidik sidik tidak ditemukan adanya penyiksaan, maka penyidik harus mencari tahu dengan dukungan
scientific crime investigation apa yang menyebabkan anak korban meninggal dunia,” kata Poengky.
Polisi juga diminta memeriksa anggota yang diduga melakukan penyiksaan. Semua pemeriksaan diharap tidak dibarengi dengan penekanan maupun kekerasan, terlebih, saat meminta keterangan dari teman korban.
Menurut Poengky, pendalaman kasus ini bisa maksimal dipantau jika polisi yang mencari data disematkan kamera badan. Rekaman itu nantinya bisa mencegah manipulasi informasi terjadi.
“Kompolnas berharap dengan adanya kasus ini, Polda Sumbar dapat mempertimbangkan penggunaan
body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan,” tutur Poengky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)