Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Candra

KPK Bakal Jadikan Vonis Hasbi Hasan Sebagai Tambahan Data Kasus TPPU

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2024 08:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggunakan vonis kasus suap dan gratifikasi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk pendalaman perkara pencucian uang yang menjeratnya. Dugaan itu masih di tahap penyidikan.
 
“Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang pernyidikannya saat ini terus berlangsung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya lega hakim menyatakan Hasbi bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Seluruh fakta yang dibawa jaksa ke persidangan pun diterima majelis.

“Sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa (Hasbi) ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,” ucap Ali.
 
Namun, KPK tidak mau buru-buru menyikapi vonisnya. Tim jaksa masih memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari saat ini.
 
“Sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” ujar Ali.
 
Baca Juga: Hakim Tipikor Berikan Vonis Lebih Ringan kepada Hasbi Hasan

Hasbi Hasan dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di instansinya. Majelis hakim memberikan hukuman penjara enam tahun atas kelakuannya itu.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
 
Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan vonis 13 tahun dan 8 bulan penjara untuk Hasbi.
 
Dalam perkara ini, majelis juga memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Hasbi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
 
Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Hasbi sebesar lah Rp3,88 miliar. Uang itu wajib diberikan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang ke negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan