Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander mengomentari pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal pimpinan yang ‘melawan’ dalam pengusutan kasus etik. Klaim itu disebut tidak benar.
“Saya kira melawan dalam pengertian tidak menghiraukan atau mengabaikan permintaan dewas tidak benar,” kata Alex kepada Medcom.id, Rabu, 5 Juni 2024.
Alex mengamini kerap adanya pimpinan yang membela diri saat bersaksi atau bersidang etik di Dewas KPK. Upaya itu disebut legal dilakukan jika mengacu aturan yang berlaku.
“Pimpinan menggunakan hak untuk membela diri sesuai koridor yang diatur dalam peraturan per-UU-an (perundangan-undangan),” ujar Alex.
Klaim Dewas KPK juga disebut bertolak belakang dengan kepatuhannya jika dipanggil. Alex mengaku selalu hadir jika diminta menjadi saksi di sana.
“Saya enggak pernah menolak diminta klarifikasi meskipun sebelum diklarifikasi dewas sudah menyampaikan atau woro-woro ke media bahwa saya dilaporkan dugaan melanggar kode etik,” ucap Alex.
Dewas KPK mengaku mendapat resistensi dari pimpinan KPK. Situasi ini terjadi ketika Dewas memeriksa pimpinan yang diduga terkait dengan pelanggaran etik.
"Dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK, apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Tumpak, Dewas kerap kesulitan memanggil pimpinan KPK yang diduga terkait pelanggaran etik. Upaya-upaya mengulur waktu menghindari pemanggilan juga sering dilakukan.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," ucap Tumpak.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander mengomentari pernyataan
Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal pimpinan yang ‘melawan’ dalam pengusutan kasus etik. Klaim itu disebut tidak benar.
“Saya kira melawan dalam pengertian tidak menghiraukan atau mengabaikan permintaan dewas tidak benar,” kata Alex kepada
Medcom.id, Rabu, 5 Juni 2024.
Alex mengamini kerap adanya pimpinan yang membela diri saat bersaksi atau bersidang etik di Dewas KPK. Upaya itu disebut legal dilakukan jika mengacu aturan yang berlaku.
“Pimpinan menggunakan hak untuk membela diri sesuai koridor yang diatur dalam peraturan per-UU-an (perundangan-undangan),” ujar Alex.
Klaim Dewas KPK juga disebut bertolak belakang dengan kepatuhannya jika dipanggil. Alex mengaku selalu hadir jika diminta menjadi saksi di sana.
“Saya enggak pernah menolak diminta klarifikasi meskipun sebelum diklarifikasi dewas sudah menyampaikan atau woro-woro ke media bahwa saya dilaporkan dugaan melanggar kode etik,” ucap Alex.
Dewas KPK mengaku mendapat resistensi dari pimpinan KPK. Situasi ini terjadi ketika Dewas memeriksa pimpinan yang diduga terkait dengan pelanggaran etik.
"Dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK, apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Tumpak, Dewas kerap kesulitan memanggil pimpinan KPK yang diduga terkait pelanggaran etik. Upaya-upaya mengulur waktu menghindari pemanggilan juga sering dilakukan.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," ucap Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)