Ilustrasi/ANT
Ilustrasi/ANT

Menyoroti RUU Jabatan Hakim

Nur Azizah • 14 Februari 2017 07:06
medcom.id, Jakarta: Publik menyoroti rancangan Undang-undang Jabatan Hakim. Setidaknya, ada empat poin yang menjadi perhatian, yakni sistem rektutmen, usia pensiun, karier hakim, dan perlakuan hakim Ad Hoc.
 
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, peran Komisi Yudisial masih dalam sistem rekrutmen belum optimal. Sebagian besar menyatakan ingin peran KY lebih diefektifkan.
 
“Lalu terkait usia pensiun hakim, untuk hakim Pengadilan Negeri dibatasi 60 tahun, Pengadilan Tinggi 63 tahun, dan untuk hakim Agung 65 tahun,” terang Widodo melalui keterangan tertulis, Senin 13 Februari 2017.

Widodo menjelaskan, alasan pembatasan usia hakim karena regenerasi. Selain itu, usia pensiun saat ini dinilai tidak menghasilkan produktivitas dan kualitas putusan-putusan.
 
“Bahkan kecenderungannya juga belum nampak wibawa hakim-hakim senior untuk merevolusi kultur hukum, mentalitas dan cara berpikir hakim agar meninggalkan budaya korup,” ujar Widodo.
 
Poin ketiga ialah karier hakim. Widodo menyampaikan, birokrasi dalam sistem karir tidak boleh menyebabkan hakim-hakim kehilangan independensinya karena takut dengan atasan atau pimpinan.
 
Poin terakhir ialah perlakuan hakim Ad Hoc. Ia menuturkan, hakim Ad hoc terutama hakim-hakim tipikor diperlakukan sangat diskiminatif dan menurunkan wibawa hakim. “Aspirasi publik ini menjadi masukan bagi pemerintah agar sungguh-sungguh diperjuangkan dalam rancangan UU Jabatan Hakim yang dibahas dengan komisi III,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan