medcom.id, Jakarta: Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim harus mencakup seluruh ketentuan tentang hakim. Baik hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), hakim konstitusi, hingga hakim ad hoc.
Dia menekankan, perlu ada satu wadah yang jelas, tanpa membedakan setiap hakim untuk dapat menghasilkan hakim yang berkualitas. Undang-undang yang masih dalam proses pembahasan itu harus mengatur secara detail untuk menyelesaikan seluruh masalah hakim.
"Kalau sudah masuk ranah hakim, langsung masuk ke ranah yang satu itu. Bayangan saya undang-undang ini dapat mencakup keseluruhan tentang hakim," ucap Zainal dalam diskusi bertajuk "Menggagas Manajemen Jabatan Hakim yang Ideal" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
Terkait status hakim dalam RUU yang masih dalam perdebatan, Zainal menyampaikan sebaiknya ada batas atau kejelasan antara pejabat negara dan pejabat daerah. Pasalnya, tak semua hakim juga harus diangkat menjadi pejabat negara karena hal ini berkaitan dengan protokol dan juga keuangan.
"Harus dibedakan, mana pejabat negara dalam kontek kenegaraan, dan mana pejabat daerah dalam konteks daerah. Kalau hakim di daerah itu memiliki kesederajatan dengan kepala daerah atau anggota DPRD," papar dia.
Menurut Zainal, kejelasan status tersebut sangat mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. "Artinya memang kita harus menempatkan konteks ini tidak dalam bejana yang kosong. Seakan akan kejadian hanya saat ini saja. Dan kebijakannya hanya untuk saat ini saja. Karena independensi bisa tinggi kalau integritasnya juga tinggi," pungkas Zainal.
medcom.id, Jakarta: Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim harus mencakup seluruh ketentuan tentang hakim. Baik hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), hakim konstitusi, hingga hakim ad hoc.
Dia menekankan, perlu ada satu wadah yang jelas, tanpa membedakan setiap hakim untuk dapat menghasilkan hakim yang berkualitas. Undang-undang yang masih dalam proses pembahasan itu harus mengatur secara detail untuk menyelesaikan seluruh masalah hakim.
"Kalau sudah masuk ranah hakim, langsung masuk ke ranah yang satu itu. Bayangan saya undang-undang ini dapat mencakup keseluruhan tentang hakim," ucap Zainal dalam diskusi bertajuk "Menggagas Manajemen Jabatan Hakim yang Ideal" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
Terkait status hakim dalam RUU yang masih dalam perdebatan, Zainal menyampaikan sebaiknya ada batas atau kejelasan antara pejabat negara dan pejabat daerah. Pasalnya, tak semua hakim juga harus diangkat menjadi pejabat negara karena hal ini berkaitan dengan protokol dan juga keuangan.
"Harus dibedakan, mana pejabat negara dalam kontek kenegaraan, dan mana pejabat daerah dalam konteks daerah. Kalau hakim di daerah itu memiliki kesederajatan dengan kepala daerah atau anggota DPRD," papar dia.
Menurut Zainal, kejelasan status tersebut sangat mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. "Artinya memang kita harus menempatkan konteks ini tidak dalam bejana yang kosong. Seakan akan kejadian hanya saat ini saja. Dan kebijakannya hanya untuk saat ini saja. Karena independensi bisa tinggi kalau integritasnya juga tinggi," pungkas Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)