medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta menyiapkan nama hakim calon penganti hakim Mahkamah Konstitusi. Hal itu dilakukan lantaran salah satu hakim MK terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tentunya andai kata, pak Patrialis diberhentikan tetap dan tidak hormat, maka presiden kewajiban mengisi kekosongan itu," kata Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arief menjelaskan, pemilihan sembilan hakim MK memiliki mekanisme tersendiri. Dia merinci bahwa tiga hakim dipilih oleh pemerintah, tiga hakim oleh DPR, dan tiga sisanya oleh MK.
"Patrialis usulan dari pemerintah. Karena usulan pemerintah, maka presiden berkewajiban mengisi satu kekosongan itu. Otomatis itu," paparnya.
Dia juga menjelaskan, sebagai Ketua MK dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan usulan, ataupun memberikan rekomendasi terhadap tiap lembaga yang mengusulkan.
"Terserah lembaga masing-masing kita tidak bisa mencampuri. Itu urusan internal lembaga pengusul," ucapnya.
Arief juga menjelaskan, Presiden harus segera menyiapkan nama calon hakim pengganti. Sebab ke depan, jadwal lembaga penguji undang-undang tersebut kian padat.
"Tentunya dengan melihat perkembangan sekarang ini, Judicial Review jumlahnya banyak. Sebentar lagi pilkada. Tentu kalau sampai diberhentikan dengan hormat sangat urgent untuk mengisi kekosongan itu," ucap Arief.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta menyiapkan nama hakim calon penganti hakim Mahkamah Konstitusi. Hal itu dilakukan lantaran salah satu hakim MK terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tentunya andai kata, pak Patrialis diberhentikan tetap dan tidak hormat, maka presiden kewajiban mengisi kekosongan itu," kata Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arief menjelaskan, pemilihan sembilan hakim MK memiliki mekanisme tersendiri. Dia merinci bahwa tiga hakim dipilih oleh pemerintah, tiga hakim oleh DPR, dan tiga sisanya oleh MK.
"Patrialis usulan dari pemerintah. Karena usulan pemerintah, maka presiden berkewajiban mengisi satu kekosongan itu. Otomatis itu," paparnya.
Dia juga menjelaskan, sebagai Ketua MK dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan usulan, ataupun memberikan rekomendasi terhadap tiap lembaga yang mengusulkan.
"Terserah lembaga masing-masing kita tidak bisa mencampuri. Itu urusan internal lembaga pengusul," ucapnya.
Arief juga menjelaskan, Presiden harus segera menyiapkan nama calon hakim pengganti. Sebab ke depan, jadwal lembaga penguji undang-undang tersebut kian padat.
"Tentunya dengan melihat perkembangan sekarang ini, Judicial Review jumlahnya banyak. Sebentar lagi pilkada. Tentu kalau sampai diberhentikan dengan hormat sangat urgent untuk mengisi kekosongan itu," ucap Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)