medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menampik jika ada upaya percepatan pelimpahan berkas perkara untuk menggugurkan upaya praperadilan yang dilakukan Irman Gusman di Pengadilan Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas dianggap hal yang normal.
"Proses yang menyangkut Irman ini jelas siapa yang memberi, siapa yang menerima jelas, faktanya ada. Kalau ada kesan ini dipercepat, dikejar-kejar, itu tidak benar," kata Setiadi usai persidangan Praperadilan Irman Gusman di kantor PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Setiadi mengatakan, pihaknya juga telah meladeni upaya praperadilan Irman Gusman. Selama persidangan, kata dia, dalil yang disampaikan sudah lengkap, jelas dan transparan.
"Baik kepada pemohon maupun khalayak sidang. Tentunya hal terkait fakta di lapangan juga kami sampaikan," ujar dia.
Setiadi menjelaskan, antara proses acara praperadilan dan acara penyidikan itu berbeda. Masing-masing punya acuan proses hukum yang tidak bisa saling mengintervensi atau mempengaruhi.
"Kami berprinsip masalah ini tidak ada buru-buru. Normal saja," kata Setiadi.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Irman Gusman dan diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 28 Oktober 2016. Langkah selanjutnya, kata Setiadi, pihaknya menunggu pemberitahuan dari panitera Pengadilan Jakarta Pusat.
"Nanti setau saya panitera PN Jakpus akan menentukan jadwal. Majelis hakim sudah ditentukan. Nanti jadwal diberitahukan untuk kedua belah pihak," kata dia.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan upaya gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman. Pelimpahan dan penerimaan berkas perkara mantan Ketua DPD itu di Pengadilan Tipikor menjadi pertimbangan utama.
Pertimbangan lainnya, hakim melihat status Irman kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Dengan demikian, upaya praperadilan yang mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Irman dianggap telah selesai.
Irman mengajukan permohonan praperadilan, 29 September. Sidang perdana praperadilan mulai digelar 24 Oktober. Sepekan terakhir, sidang telah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Irman.
Hakim sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada sidang pembuktian, Senin 31 Oktober, Irman sedianya dijadwalkan hadir, tapi batal lantaran sakit.
Di tengah proses persidangan praperadilan, KPK menyatakan berkas kasus suap atas nama Irman sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas.
medcom.id, Jakarta: Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menampik jika ada upaya percepatan pelimpahan berkas perkara untuk menggugurkan upaya praperadilan yang dilakukan Irman Gusman di Pengadilan Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas dianggap hal yang normal.
"Proses yang menyangkut Irman ini jelas siapa yang memberi, siapa yang menerima jelas, faktanya ada. Kalau ada kesan ini dipercepat, dikejar-kejar, itu tidak benar," kata Setiadi usai persidangan Praperadilan Irman Gusman di kantor PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Setiadi mengatakan, pihaknya juga telah meladeni upaya praperadilan Irman Gusman. Selama persidangan, kata dia, dalil yang disampaikan sudah lengkap, jelas dan transparan.
"Baik kepada pemohon maupun khalayak sidang. Tentunya hal terkait fakta di lapangan juga kami sampaikan," ujar dia.
Setiadi menjelaskan, antara proses acara praperadilan dan acara penyidikan itu berbeda. Masing-masing punya acuan proses hukum yang tidak bisa saling mengintervensi atau mempengaruhi.
"Kami berprinsip masalah ini tidak ada buru-buru. Normal saja," kata Setiadi.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Irman Gusman dan diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 28 Oktober 2016. Langkah selanjutnya, kata Setiadi, pihaknya menunggu pemberitahuan dari panitera Pengadilan Jakarta Pusat.
"Nanti setau saya panitera PN Jakpus akan menentukan jadwal. Majelis hakim sudah ditentukan. Nanti jadwal diberitahukan untuk kedua belah pihak," kata dia.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan upaya gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman. Pelimpahan dan penerimaan berkas perkara mantan Ketua DPD itu di Pengadilan Tipikor menjadi pertimbangan utama.
Pertimbangan lainnya, hakim melihat status Irman kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Dengan demikian, upaya praperadilan yang mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Irman dianggap telah selesai.
Irman mengajukan permohonan praperadilan, 29 September. Sidang perdana praperadilan mulai digelar 24 Oktober. Sepekan terakhir, sidang telah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Irman.
Hakim sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada sidang pembuktian, Senin 31 Oktober, Irman sedianya dijadwalkan hadir, tapi batal lantaran sakit.
Di tengah proses persidangan praperadilan, KPK menyatakan berkas kasus suap atas nama Irman sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)