medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman legowo dengan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi. Hak politik Irman dicabut 3 tahun dan divonis 4,5 tahun penjara karena terlibat kasus suap pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat.
Usai putusan dibacakan majelis hakim, Irman mengucapkan terima kasih. Meski vonis tak sesuai harapan, Irman siap menjalani hukuman itu.
"Tentu berat, berikan waktu untuk saya berpikir. Yang penting, bagaimana kita menyelesaikan putusan dengan baik," kata Irman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
Irman mengatakan, kasus yang menimpa dirinya menjadi pelajaran berharga baginya maupun orang lain. "Manusia tidak ada yang tidak salah. Bagaimana ke depannya kita bisa lebih baik lagi dan saya mohon maaf apabila ada yang salah. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua," tuturnya.
Terkait pencabutan hak politik, Irman tidak mau bicara panjang lebar. Ia akan menjalani dan menghormati putusan majelis hakim.
Majelis hakim memvonis Irman bersalah dalam kasus suap pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat. Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman Gusman selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Majelis hakim menilai, perbuatan Irman sebagai pejabat publik, khususnya anggota dewan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Irman sebelumnya ditangkap tangan menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Xaveriandy Sutanto telah divonis tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Obz9E1ZN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman legowo dengan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi. Hak politik Irman dicabut 3 tahun dan divonis 4,5 tahun penjara karena terlibat kasus suap pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat.
Usai putusan dibacakan majelis hakim, Irman mengucapkan terima kasih. Meski vonis tak sesuai harapan, Irman siap menjalani hukuman itu.
"Tentu berat, berikan waktu untuk saya berpikir. Yang penting, bagaimana kita menyelesaikan putusan dengan baik," kata Irman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
Irman mengatakan, kasus yang menimpa dirinya menjadi pelajaran berharga baginya maupun orang lain. "Manusia tidak ada yang tidak salah. Bagaimana ke depannya kita bisa lebih baik lagi dan saya mohon maaf apabila ada yang salah. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua," tuturnya.
Terkait pencabutan hak politik, Irman tidak mau bicara panjang lebar. Ia akan menjalani dan menghormati putusan majelis hakim.
Majelis hakim memvonis Irman bersalah dalam kasus suap pengadaan gula Bulog di Sumatera Barat. Hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman Gusman selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Majelis hakim menilai, perbuatan Irman sebagai pejabat publik, khususnya anggota dewan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Irman sebelumnya ditangkap tangan menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Xaveriandy Sutanto telah divonis tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)