Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Korupsi LNG, Dirut Pertagas Niaga Minta Pemeriksaannya Dijadwalkan Ulang

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2023 13:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio pada Senin, 24 Juli 2023. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 sampai 2021.
 
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Ali mengatakan pihaknya bakal memanggil ulang Jugi untuk dimintai keterangan. Namun, waktu pastinya belum bisa ditentukan saat ini.

Jugi diharap memenuhi panggilan dalam penjadwalannya nanti. Keterangan darinya dibutuhkan untuk melengkapi tuduhan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
 
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
 
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
Baca: Pemerintah Tidak akan Perpanjang Kontrak Ekspor LNG

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
 
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
 
?Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
 
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan