Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Suap Kawal Dana Alokasi Khusus, Eks Pejabat Kemenkeu Divonis 8 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 08 Mei 2023 13:26
Jakarta: Mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya menjalani sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Insentif Daerah (DID) pada dana perimbangan di APBN-P 2017 dan APBN 2018. Majelis hakim menyatakan dia bersalah.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Rifa divonis delapan tahun penjara.
 
"Pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.

Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai putusan majelis.
 
Rifa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
"Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan pasal yang dibuktikan tim jaksa dalam surat tuntutannya," ucap Ali.
 
Baca Juga: Rafael Alun Samarkan Pembelian Rumah dengan Manipulasi Transaksi

KPK tidak langsung menentukan sikap dari vonis itu. Jaksa Lembaga Antirasuah memilih mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan