Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif. Mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Khususnya, warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.
Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
Pengenaan biaya beban.
Deportasi dari wilayah Indonesia.
"Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas," tegasnya.
Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Apabila orang asing overstay lebih dari 60 hari, maka akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Achmad mengatakan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif. Mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Khususnya, warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.
Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan administratif
keimigrasian yang dimaksud antara lain:
- Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
- Pengenaan biaya beban.
- Deportasi dari wilayah Indonesia.
"Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas," tegasnya.
Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta per hari. Jika
WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Apabila orang asing overstay lebih dari 60 hari, maka akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Achmad mengatakan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)