Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Kembali Mengultimatum Pengacara Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 26 Maret 2023 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan ultimatum kepada tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Peringatan itu diberikan usai mereka menyebut kliennya menolak minum obat karena tidak ada perkembangan.
 
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka (Lukas), dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 26 Maret 2023.
 
Lukas disebut mau butuh pengobatan ke Singapura agar kesehatannya membaik. Namun, KPK ngotot penanganan dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto masih bisa menangani penyakitnya berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kabar miring soal Lukas ini bukan cuma sekali dilontarkan oleh kuasa hukumnya. Sebelumnya, mereka menyebut kliennya diberi makan ubi busuk oleh KPK.
 
Kabar itu langsung dibantah oleh KPK. Lembaga Antirasuah menegaskan makanan untuk Lukas sangat layak dikonsumsi.
 
KPK berharap kabar miring itu dihentikan. Kuasa hukum Lukas diharapkan memberikan pembelaan sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," ucap Ali.
Baca: Kasus Suap Lukas Enembe Bukan Rp1 Miliar, KPK: Yang Disita Kurang Lebih Rp100 Miliar

Masyarakat di Papua juga diharap tidak terprovokasi. Informasi yang diserap diminta hanya yang berasal dari KPK sebagai sumber resmi pemberitaan tentang Lukas.
 
"Kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasehat hukum tersangka dimaksud," ujar Ali.
 
Sebelumnya, KPK mengamini Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat. Namun, tindakan itu sudah dihentikan.
 
"Pada hari Rabu dan Kamis (22 dan 23 Maret 2023) siang ini, yang bersangkutan (Lukas) sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret 2023.
 
Ali mengatakan aksi mogok minum obat itu dilakukan Lukas pada Senin dan Selasa, 20 dan 21 Maret 2023. Namun, saat ini dia sudah mengonsumsi obatnya dengan pengawasan petugas Rutan KPK. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan