Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Medcom.id/Theofilus
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Medcom.id/Theofilus

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Eks Komisioner: Tidak Mengubah Pemberantasan Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 25 Mei 2023 17:14
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah menjadi lima tahun. Menurutnya, vonis itu sia-sia untuk komisioner saat ini.
 
"Menurut saya putusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, nonsense itu," kata Saut kepada Medcom.id, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Saut mengamini MK memberikan putusan yang sesuai dengan kewenangannya. Namun, para hakim dinilai tidak melihat rekam jejak pimpinan KPK saat ini.

"Di dalam menjalankan wewenang itu, apakah mereka sudah melihat kondisi di lapangannya kayak apa sekarang kan gitu kan," ujar Saut.
 
Pimpinan KPK saat ini dinilai tidak akan memengaruhi pemberantasan korupsi di Indonesia meski masa jabatannya sudah ditambah. Sebab, kinerjanya diragukan.
 
"Kalau menurut pandangan saya, anda mau ngasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini enggak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti," tutur Saut.
 
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Demokrat: MK Main Politik

 
MK mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sumringah dengan putusan itu.
 
"Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya," kata Ghufron kepada Medcom.id, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Ghufron menilai putusan itu merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya atas seluruh pertimbangan yang ada.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan