Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi lima tahun. Kewenangan MK dipertanyakan.
"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun ke lima tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?," kata Benny melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023
Benny menuturkan pengaturan terkait masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU). Kewenangan MK yang melampaui pembentuk UU itu dinilai karena telah disusupi politik.
"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!," ujar Benny.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi
Demokrat Benny K Harman merespons putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi lima tahun. Kewenangan MK dipertanyakan.
"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan
KPK dari empat tahun ke lima tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?," kata Benny melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023
Benny menuturkan pengaturan terkait masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU). Kewenangan MK yang melampaui pembentuk UU itu dinilai karena telah disusupi politik.
"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!," ujar Benny.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau
judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)