Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, terhadap seorang karyawatinya berinisial AD. Penarikan kasus karyawati diajak staycation itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 15 Mei 2023.
"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia memastikan kasus ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, korban melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi.
"Sementara belum baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ungkap Djhuhandhani.
Kasus bermula saat wanita berinisial AD melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual secara nonfisik ke Polres Metro Bekasi. Terlapor dipersangkakan dua pasal, yakni Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal KUHP 335 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 6. Dengan ancaman 9 bulan sampai 1 tahun penjara.
Kasus ini viral di media sosial. Dalam informasi yang beredar, salah satu perusahaan di Cikarang mensyaratkan staycation kepada karyawatinya agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri mengambil alih kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, terhadap seorang karyawatinya berinisial AD. Penarikan kasus karyawati diajak
staycation itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 15 Mei 2023.
"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Djuhandhani mengatakan kasus itu masih dalam
tahap penyelidikan. Dia memastikan kasus ditangani sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, korban melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi.
"Sementara belum baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ungkap Djhuhandhani.
Kasus bermula saat wanita berinisial AD melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual secara nonfisik ke Polres Metro Bekasi. Terlapor dipersangkakan dua pasal, yakni Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal KUHP 335 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 6. Dengan ancaman 9 bulan sampai 1 tahun penjara.
Kasus ini viral di media sosial. Dalam informasi yang beredar, salah satu perusahaan di Cikarang mensyaratkan
staycation kepada karyawatinya agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)