Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Kesehatan Lukas Enembe Dicek 4 Kali Sehari

Candra Yuri Nuralam • 08 Februari 2023 02:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius dalam pemberian jaminan kesehatan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama mendekam di rumah tahanan (rutan). Total, tim dokter memeriksa orang nomor satu di Papua itu empat kali dalam sehari.
 
"Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan atas diri tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Ali mengatakan berdasarkan catatan medisnya, Lukas dinyatakan dalam keadaan baik dan sehat. Dia juga bisa beraktivitas normal di rutan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," ujar Ali.
 
Karena itu lah KPK bakal terus menjalankan proses hukum Lukas. Apalagi, ada dokumen fit for interview dan fit for stand trial yang dikantongi Lembaga Antikorupsi.
 
"Sehingga sampai sejauh ini, Tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," tegas Ali.
 

Baca: KPK Kembali Telusuri Aset Lukas Enembe


Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif