Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kondisi keuangan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi ini diulik dengan memeriksa lima saksi, salah satunya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
"Termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT (Rafael Alun Trisambodo) beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut perusahaan Rafael yang dimaksud. Informasi ini juga diulik dengan memeriksa partner PT Artha Mega Ekadana Ary Fadillah, Kepala KPP Pratama Kemayoran Budi Susilo, Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pramana, dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kondisi keuangan mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo. Informasi ini diulik dengan memeriksa lima saksi, salah satunya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
"Termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT (Rafael Alun Trisambodo) beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut perusahaan Rafael yang dimaksud. Informasi ini juga diulik dengan memeriksa partner PT Artha Mega Ekadana Ary Fadillah, Kepala KPP Pratama Kemayoran Budi Susilo, Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pramana, dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan
pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)