Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Rafael Alun Bantah Menerima Gratifikasi, Ini Respons MAKI

Imanuel R Matatula • 03 April 2023 20:59
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, merespons bantahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael mengaku tidak merasa membuat kesalahan, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah mentersangkakannya.
 
Boyamin mengatakan Rafael Alun bisa mengajukan gugatan praperadilan jika merasa tidak korupsi. Upaya hukum ini bisa menguji bukti-bukti yang dipegang KPK.
 
“Kalau memang Rafael tidak puas dengan penetapan tersangka, dia bisa praperadilan, dan saya lebih senang kalau dia mengajukan gugatan praperadilan, untuk menguji bahwa penetapan tersangka itu sudah memenuhi dua alat bukti atau tidak,” kata Boyamin kepada Medcom.id, Senin, 3 April 2023.

Boyamin yakin KPK sudah melakukan tugasnya dengan baik. KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan minimal ada dua alat bukti. Bukti tersebut bisa berupa saksi, dokumen, ahli, dan lain-lain.
 
“Saya juga yakin KPK sudah memenuhi prosedur, dan juga memenuhi ketentuan undang-undang,” tutur Boyamin.
 
Baca Juga: Kasus Rafael Alun Tak Berhenti di Gratifikasi, Tersangkanya Bisa Bertambah

Boyamin juga menjelaskan terkait pernyataan Rafael Alun yang mengaku dikondisikan untuk menjadi tersangka. Boyamin mengatakan persentase kemenangan KPK dalam penanganan kasus di pengadilan mencapai 98 persen. Sehingga, dia menilai pernyataan Rafael tersebut terlalu berlebihan.
 
“Soal Rafael menepis dirinya salah, ya itu hak dia untuk membela diri, dan kalau dianggap mencari-cari kesalahannya,” tutur Boyamin.
 
Di samping itu, Boyamin meminta KPK tidak hanya berfokus kepada Rafael Alun. KPK juga bisa mengulik dugaan praktik korupsi yang dilakukan pihak lain.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan