Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Beli Tanah Pakai Nama Orang

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2023 14:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, membeli tanah di beberapa desa di wilayahnya pakai nama orang lain. Dia mengutus orang untuk mengurus pemesanan itu.
 
Informasi ini diulik dengan memeriksa lima kepala desa di Mamberamo Tengah yakni Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 17 April 2023.
 
"Didalami dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku bupati untuk membeli aset, diantaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah, dengan menggunakan identitas pihak lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.

Ali enggan memerinci identitas pihak yang namanya dipakai dalam pembelian lahan itu. Keterangan lima kepala desa itu diyakini menguatkan tudingan penyidik dalam dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Ricky.
 
Baca: Lagi, Penahanan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Diperpanjang

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.
 
Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.
 
Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
 
Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.
 
Sementara itu, Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.
 
Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.
 
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan