Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)

KY Sayangkan Berkas Dilimpahkan Sebelum Polri Periksa Saksi Meringankan

Githa Farahdina • 06 Agustus 2015 20:44
medcom.id, Jakarta: Pengacara Komisi Yudisial (KY) Dedi J. Syamsuddin mendatangi Bareskrim Polri, Kamis 6 Agustus. Dedi datang untuk mengajukan surat.
 
"Hari ini kita mengajukan surat ke Bareskrim untuk tetap memeriksa saksi ahli meringankan karena itu adalah hak klien kami sebagai tersangka," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
 
Surat tersebut dikirim karena penyerahan berkas Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara pihak KY telah mengajukan saksi meringankan.

"Kita sih menyesalkan, kok saksi ahli dari kita untuk meringankan belum diperiksa, berkas keburu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung 3 Agustus 2015 oleh Bareskrim dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/dittipidum," terang Dedi.
 
Syahuri dan Ketua KY Marzuki Suparman menjadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan Hakim Tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang memutuskan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan menang. Komisioner KY memberikan komentar yang dinilai kurang menyenangkan bagi Sarpin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan