medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa kesalahan dalam pengadaan 10 mobile crane (alat bongkar muat pelabuhan). PT Pelindo II tak mengikuti prosedur dalam pengadaan barang tersebut.
"Pelaksanaan pengadaan barang tersebut sejak mulai perencanaan seharusnya pelabuhan yang mengajukan kebutuhannya apa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
(Klik: Dirut Pelindo II Sempat Menolak Digeledah Bareskrim Polri)
Namun, untuk pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Banten, Cirebon, dan Pontianak, prosedur itu tak jalankan. "Dibuat sendiri oleh Pelindo II," ujar Victor.
Surat pengajuan pengadaan barang tak ditandatangani general manager terkait melainkan hanya oleh Manager Teknik. "Itu sudah salah," katanya.
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 30 Maret 2015. Foto: MI/Rommy Pujianto
Belum lagi harga alat yang dibeli berdasarkan spek tertentu dinilai sangat mengada-ada. "Spek yang dibeli 2013, kalau kita beli dengan harga dolar sekarang, itu masih terlalu mahal. Itu kan harga perkiraan sendiri (HPS)-nya tidak betul."
Menurut Victor, penyidik sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini. Dia tidak menyebut siapa saja mereka. Soal tersangka, dia menduga bisa lebih dari satu orang. Total kerugian negara masih diaudit.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menggeledah ruang kerja Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Jumat siang 28 Agustus. Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Victor memimpin kegiatan tersebut.
(Klik: Geledah Ruang Lino, Polisi Indikasikan TPPU dalam Pengadaan Mobile Crane)
Pihaknya menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan 10 unit mobile crane yang dibeli PT Pelindo II pada 2013. "Sementara kita duga kuat ada pencucian uang di sini, yang tentu saja kejahatan pokoknya ya terkait korupsi," ujar Victor.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa kesalahan dalam pengadaan 10
mobile crane (alat bongkar muat pelabuhan). PT Pelindo II tak mengikuti prosedur dalam pengadaan barang tersebut.
"Pelaksanaan pengadaan barang tersebut sejak mulai perencanaan seharusnya pelabuhan yang mengajukan kebutuhannya apa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
(
Klik: Dirut Pelindo II Sempat Menolak Digeledah Bareskrim Polri)
Namun, untuk pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Banten, Cirebon, dan Pontianak, prosedur itu tak jalankan. "Dibuat sendiri oleh Pelindo II," ujar Victor.
Surat pengajuan pengadaan barang tak ditandatangani general manager terkait melainkan hanya oleh Manager Teknik. "Itu sudah salah," katanya.
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 30 Maret 2015. Foto: MI/Rommy Pujianto
Belum lagi harga alat yang dibeli berdasarkan spek tertentu dinilai sangat mengada-ada. "Spek yang dibeli 2013, kalau kita beli dengan harga dolar sekarang, itu masih terlalu mahal. Itu kan harga perkiraan sendiri (HPS)-nya tidak betul."
Menurut Victor, penyidik sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini. Dia tidak menyebut siapa saja mereka. Soal tersangka, dia menduga bisa lebih dari satu orang. Total kerugian negara masih diaudit.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menggeledah ruang kerja Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, Jumat siang 28 Agustus. Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Victor memimpin kegiatan tersebut.
(
Klik: Geledah Ruang Lino, Polisi Indikasikan TPPU dalam Pengadaan Mobile Crane)
Pihaknya menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan 10 unit mobile crane yang dibeli PT Pelindo II pada 2013. "Sementara kita duga kuat ada pencucian uang di sini, yang tentu saja kejahatan pokoknya ya terkait korupsi," ujar Victor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)