Marketing Manager dan pemilik saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).--Foto: Antara/Alfian Prayudi
Marketing Manager dan pemilik saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).--Foto: Antara/Alfian Prayudi

Suap Adriansyah, Bos PT MMS Dituntut 3 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 20 Agustus 2015 19:36
medcom.id, Jakarta: Bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Andrew terbukti menyuap anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah terkait izin pertambangan.
 
"Kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya, majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Andrew Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
 
Budhi mengatakan, Andrew dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama.

Budhi mengatakan, Andrew terbukti memberikan duit sejumlah Rp1 miliar, USD50 ribu, dan SGD50 ribu lantaran Adriansyah telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola oleh terdakwa.
 
Andrew, beber Budhi, juga memberikan duit sebanyak tiga termin kepada Adriansyah. Pertama, 13 November 2014, sejumlah USD50 ribu; 20 November 2014 sejumlah Rp500 juta; dan 28 Januari 2015 sejumlah Rp500 juta.
 
"Uang seluruhnya yang diserahkan buat Adriasyah diberikan lewat Agung (Agung Krisdiantoro, ajudan Andrew)," beber Jaksa Budhie.
 
Uang diberikan ketika Adriansyah menjabat Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 dan sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
 
Adapun, perbuatan terdakwa diberatkan, lantaran sebagai pengusaha ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan sprit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi.
 
Hal yang meringankan, Andrew bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum.
 
Terkait tuntutan itu, kubu Andrew akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Akan ajukan keberatan," kata penasihat hukum Andrew.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>