medcom.id, Jakarta: Penyedia layanan aplikasi Uber Taxi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Layanan itu dituding tak memiliki izin frekuensi. Pelapor adalah LSM Indonesian Club.
"Kami meminta kepolisian menindak kejahatan cyber. Bisnis aplikasi ini banyak yang tidak punya izin frekuensi," kata Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Keberadaan Uber Taxi, tambah Gigih, melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dari izin trayek tidak ada, coba pemilik perusahaannya (diperiksa)," tegas Gigih.
Menurut Gigih, satu aplikasi penyedia jasa seperti ini merugikan negara senilai Rp12 triliun. Aplikasi dan penyediaan jasa semacam ini pun tak memiliki badan hukum dan tak membayar pajak.
Indonesian Club menuntut polisi untuk memidanakan penyedia layanan aplikasi pemesanan taksi. Tak hanya itu, Menkominfo pun diminta menutup aplikasi yang sangat mudah diunduh dari smartphone berbasis android ini.
Uber Taxi adalah aplikasi penyedia layanan taksi. Pelanggan cukup mengunduh aplikasi di ponsel untuk memesan taksi. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan menjebak dan menutup Uber. Uber dituding melanggar semua aturan: tak hanya izin, tetapi juga perpajakan dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Uber Taxi ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2015. Polisi dan DPD Organda DKI akan melakukan sweeping agar taksi tersebut tak beroperasi lagi.
"Kami segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan sweeping terhadap kegiatan Uber Taxi. Kami menegaskan kembali, manajemen Uber Taxi harus menghentikan kegiatannya," kata Shafruhan dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu 6 Juni.
medcom.id, Jakarta: Penyedia layanan aplikasi Uber Taxi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Layanan itu dituding tak memiliki izin frekuensi. Pelapor adalah LSM Indonesian Club.
"Kami meminta kepolisian menindak kejahatan cyber. Bisnis aplikasi ini banyak yang tidak punya izin frekuensi," kata Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Keberadaan Uber Taxi, tambah Gigih, melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dari izin trayek tidak ada, coba pemilik perusahaannya (diperiksa)," tegas Gigih.
Menurut Gigih, satu aplikasi penyedia jasa seperti ini merugikan negara senilai Rp12 triliun. Aplikasi dan penyediaan jasa semacam ini pun tak memiliki badan hukum dan tak membayar pajak.
Indonesian Club menuntut polisi untuk memidanakan penyedia layanan aplikasi pemesanan taksi. Tak hanya itu, Menkominfo pun diminta menutup aplikasi yang sangat mudah diunduh dari smartphone berbasis android ini.
Uber Taxi adalah aplikasi penyedia layanan taksi. Pelanggan cukup mengunduh aplikasi di ponsel untuk memesan taksi. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
mengancam akan menjebak dan menutup Uber. Uber dituding melanggar semua aturan: tak hanya izin, tetapi juga perpajakan dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya
sudah melaporkan Uber Taxi ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2015. Polisi dan DPD Organda DKI akan melakukan sweeping agar taksi tersebut tak beroperasi lagi.
"Kami segera berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan sweeping terhadap kegiatan Uber Taxi. Kami menegaskan kembali, manajemen Uber Taxi harus menghentikan kegiatannya," kata Shafruhan dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu 6 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)