Petrus Selestinus Koordinator TPDI (Foto: MTVN/Yogi)
Petrus Selestinus Koordinator TPDI (Foto: MTVN/Yogi)

TPDI Desak Bareskrim Tangkap Dalang Tragedi Kudatuli

M Rodhi Aulia • 29 Juni 2015 16:03
medcom.id, Jakarta: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi markas Bareskrim Polri. TPDI meminta laporan tindaklanjut pengusutan kasus kerusuhan dua puluh tujuh juli (Kudatuli) 1996 yang terjadi di kantor DPP PDI.
 
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan, pada era Presiden Abdurahman Wahid, penyelidikan dan penyidikan Kudatuli sempat dilakukan dengan membentuk Tim Koneksitas. Proses itu dikhususkan untuk mengungkap keterlibatan unsur TNI dan Polri.
 
"Hasil penyidikan Tim Koneksitas itu berhasil menetapkan 30 orang tersangka, baik dari unsur TNI/Polri maupun sipil. Dari TNI antara lain Sutiyoso. Dari pihak sipil Soerjadi (Ketua Umum PDI saat itu) atas penyerbuan Kantor PDI," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
 
Petrus menambahkan, kasus ini sekira tahun 2004/2005 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kendati sejumlah alat bukti dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap, hasil penyidikan itu dikembalikan lagi kepada Bareskrim pada rentang tahun yang sama.
 
"Sampai sekarang tidak jelas lagi kasus itu kemana arahnya. Menurut kami, kasus tersebut tertahan di Bareskrim," jelas Petrus.
 
Menurutnya, Sutiyoso dan kawan-kawan masih berstatus sebagai tersangka. Ancaman pidana kasus itu bisa hingga seumur hidup karena menyangkut pembakaran, pengerusakan gedung, penganiayaan terhadap orang dan sejumlah dokumen yang hilang.
 
"Soerjadi ditahan saat itu (selama 20 hari). Yorrys Raweyai ditahan. Tapi Sutiyoso bebas, bahkan dicalonkan sebagai Kepala BIN. Kedatangan kami di sini kaitannya dengan pencalonan Sutiyoso. Padahal dia masih berstatus sebagai tersangka. Ini kasus ancaman pidananya berat," ungkap dia.
 
Petrus meyakini kasus tersebut belum selesai dan telantar di meja kerja Bareskrim. Sebab, hingga hari ini, pelapor tidak pernah menerima laporan perkembangan terkait perubahan status Sutiyoso.
 
"Baik status tersangka ataupun penyidikannya. Jadi, kasus ini masih jalan dan tidak mungkin dihentikan," tukas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan