Antara Foto/Widodo S. Jusuf
Antara Foto/Widodo S. Jusuf

Pengusutan Penodaan Agama Dinilai karena Desakan

Renatha Swasty • 11 Mei 2017 19:05
medcom.id, Jakarta: Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menyebut pengusutan kasus penodaan agama sering karena desakan massa. Padahal, menurut dia, kasus penodaan agama tidak mesti diselesaikan di meja hijau.
 
Ismail menuturkan, berdasarkan riset Setara Institute sejak 1965 hingga 2017, ada 97 kasus penodaan agama. Sebanyak 35 kasus tanpa desakan massa, sedangkan 62 kasus dengan desakan massa.
 
"Di Bali, seorang ibu Rusdiani mempermasalahkan soal canang, kemudian dia dipermasalahkan oleh masyarakat dan di bawah tekanan masyarakat dilaporkan pasal penodaan agama," kata Ismail di kantornya, Jakarta, Kamis 11 Mei 2017.

Kasus Rusdiani sampai ke meja hijau. Padahal kata dia tanpa desakan massa, kasus itu bisa selesai lewat teguran dan surat peringatan.
 
Dalam undang-undang, Ismail melanjutkan seseorang yang diduga melakukan penodaan agama harus lebih dulu mendapat peringatan dan ditegur.
 
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut, sama halnya dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia tidak perlu ke meja hijau apabila pengadilan menjalankan prinsip teguran dan peringatan.
 
"Dalam konteks pak Basuki ada trial by kerumunan, massa pengambil keputusan pembenar. Genus Pasal 156a, judulnya pencegahan, penodaan, penyalahgunaan agama, yang utama pencegahan tetapi itu tidak terjadi dalam kasus pak Basuki," beber Ismail.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan