Kader HTI/MI/Atet Dwi Pramadia
Kader HTI/MI/Atet Dwi Pramadia

Pembubaran HTI Demi Merawat Pancasila

Damar Iradat • 19 Juli 2017 11:39
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan badan hukum sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian HTI.
 
"Pencabutan Badan Hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-undang Dasar 1945," kata Diretur Jenderal Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham Freddy Haris di Kemenkumham, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
 
Freddy mengatakan, AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Namun, aktivitas HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Jadi, HTI mengingkari AD/ART sendiri," tegas dia.
 
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
 
"Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar," kata dia.
 
Pembubaran HTI sesuai Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pihak yang berkeberatan dengan keputusan itu disarankan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Freddy menyatakan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.”
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan