medcom.id, Jakarta: Tiga konsorsium pemenang lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) diketahui tidak memenuhi syarat. Namun, ketiganya tetap diputuskan sebagai pemegang pengadaan proyek KTP-el.
"Ketiganya (konsorsium) gagal mengintegrasikan," kata anggota tim teknis proyek KTP-el, Meidy Layooari, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Menurut Meidy, sistem integrasi dalam KTP-el itu jadi satu syarat mandatori sebuah konsorsium berhak memegang proyek. Penilaian tim teknis yang memutuskan tiga konsorsium itu tak memenuhi syarat didapat usai melakukan pengujian sebagaimana standar yang ditetapkan.
Lepas menilai tiga konsorsium itu tidak lolos pengujian, tim teknis, kata Meidy lalu melaporkan pada panitia lelang. Sebab, hanya panitia lelang yang berhak memutuskan nasib tiga konsorsium itu.
"Panitia lelang lalu melaporkan pada BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," lanjut pria yang juga bekerja sebagai staf di BPPT itu.
Setelah itu, panitia lelang, kata Meidy, memberi informasi, agar tim teknis tetap melanjutkan proses Proof of Concept (POC) proyek KTP-el. Konsorsiumnya, tetap sama, walaupun sebelumnya telah dinilai tidak memenuhi syarat.
"Proses POC-nya hanya satu kali," ungkap Meidy.
Senada, anggota tim teknis lainnya, Kristian Ibrahim Moekmin juga menyatakan tiga konsorsium pemenang lelang tidak memenuhi syarat. Kristian yang bertanggung jawab dalam segi spesifikasi teknologi di KTP-el menyebut, tiga konsorsium itu tidak bisa mengintegrasikan sistem sebagai syarat yang ditentukan.
"Kami susun sarat mandatari agar hanya konsorsium paling bagus bisa ke tahap ke berikutnya. Saat kami periksa, tidak berfungsi," ungkap Kristian.
Tiga Konsorsium pemenang tender KTP-el yakni Konsorsium PNRI, yang terdiri dari lima perusahaan, yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
Lalu, Konsorsium Astragraphia, terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. Terakhir konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa.
Ketiga konsorsium ini disebut bawaan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia merupakan tersangka ketiga kasus korupsi KTP-el.
medcom.id, Jakarta: Tiga konsorsium pemenang lelang proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) diketahui tidak memenuhi syarat. Namun, ketiganya tetap diputuskan sebagai pemegang pengadaan proyek KTP-el.
"Ketiganya (konsorsium) gagal mengintegrasikan," kata anggota tim teknis proyek KTP-el, Meidy Layooari, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Menurut Meidy, sistem integrasi dalam KTP-el itu jadi satu syarat mandatori sebuah konsorsium berhak memegang proyek. Penilaian tim teknis yang memutuskan tiga konsorsium itu tak memenuhi syarat didapat usai melakukan pengujian sebagaimana standar yang ditetapkan.
Lepas menilai tiga konsorsium itu tidak lolos pengujian, tim teknis, kata Meidy lalu melaporkan pada panitia lelang. Sebab, hanya panitia lelang yang berhak memutuskan nasib tiga konsorsium itu.
"Panitia lelang lalu melaporkan pada BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," lanjut pria yang juga bekerja sebagai staf di BPPT itu.
Setelah itu, panitia lelang, kata Meidy, memberi informasi, agar tim teknis tetap melanjutkan proses
Proof of Concept (POC) proyek KTP-el. Konsorsiumnya, tetap sama, walaupun sebelumnya telah dinilai tidak memenuhi syarat.
"Proses POC-nya hanya satu kali," ungkap Meidy.
Senada, anggota tim teknis lainnya, Kristian Ibrahim Moekmin juga menyatakan tiga konsorsium pemenang lelang tidak memenuhi syarat. Kristian yang bertanggung jawab dalam segi spesifikasi teknologi di KTP-el menyebut, tiga konsorsium itu tidak bisa mengintegrasikan sistem sebagai syarat yang ditentukan.
"Kami susun sarat mandatari agar hanya konsorsium paling bagus bisa ke tahap ke berikutnya. Saat kami periksa, tidak berfungsi," ungkap Kristian.
Tiga Konsorsium pemenang tender KTP-el yakni Konsorsium PNRI, yang terdiri dari lima perusahaan, yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
Lalu, Konsorsium Astragraphia, terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. Terakhir konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa.
Ketiga konsorsium ini disebut bawaan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia merupakan tersangka ketiga kasus korupsi KTP-el.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)