medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo (HT) pada Jumat 7 April.
Sedianya HT diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, melalui media elektronik.
"Tentu sesuai mekanisme kita menyampaikan surat panggilan ke dua. Ini pun kita lihat, surat panggilan kedua itu kita tujukan kepada saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 7 Juli, yang akan datang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2017.
Baca: Hary Tanoe Belum Bisa Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Martinus mengatakan, surat panggilan pemeriksaan kedua telah disampaikan kepada pihak HT. Martinus berharap Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia atau Perindo itu juga bisa hadi pada panggilan kedua.
"Prinsipnya bahwa bagi WNI harus memenuhi kewajiban di bidang hukum," jelas Martinus.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menduga Hary melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Yulianto mengaku tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe yang menurutnya sarat ancaman.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo (HT) pada Jumat 7 April.
Sedianya HT diperiksa hari ini sebagai tersangka kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto, melalui media elektronik.
"Tentu sesuai mekanisme kita menyampaikan surat panggilan ke dua. Ini pun kita lihat, surat panggilan kedua itu kita tujukan kepada saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 7 Juli, yang akan datang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2017.
Baca:
Hary Tanoe Belum Bisa Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Martinus mengatakan, surat panggilan pemeriksaan kedua telah disampaikan kepada pihak HT. Martinus berharap Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia atau Perindo itu juga bisa hadi pada panggilan kedua.
"Prinsipnya bahwa bagi WNI harus memenuhi kewajiban di bidang hukum," jelas Martinus.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menduga Hary melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Yulianto mengaku tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe yang menurutnya sarat ancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)