medcom.id, Jakarta: Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengungkapkan First Travel bermasalah sejak 2015. Kementerian pernah memanggil jasa umrah murah itu lantaran kasus penelantaran.
Nur Syam mengungkapkan, pada 2015 ada seorang jemaah umrah yang mengadukan First Travel ke Kemenag. Calon jemaah merasa fasilitas yang diberikan oleh First Travel tak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Maka kita fasilitasi, melakukan pemanggilan terhadap First Travel pada tahun 2015," ungkap Nur Syam di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.
Setelah dilakukan penyelidikan, disimpulkan First Travel tidak menepati hal-hal yang tercantum dalam perjanjian. Syam menyebut, Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah juga telah memberi peringatan tertulis kepada First Travel.
Namun, Syam mengaku Kemenag tidak bisa melampaui hal lebih jauh. Misalnya perihal harga murah yang ditawarkan.
Ini, lantaran Kemenag hanya mengurus soal administrasi. "Misalnya untuk izin operasional harus melengkapi 18 persyaratan yang harus dipenuhi. Empat di antaranya; perusahaan itu harus dimiliki orang Islam, ada izin domisili yang jelas, memperoleh akta notari, dan memiliki izin operasional dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata)," beber dia.
Syam menambahkan, korban First Travel yang mencapai ribuan juga di luar pengawasan Kemenag. Pengawasan kata dia hanya berdasarkan pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap bos First Travel, Andika Surachma dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu para calon jemaah umrah.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travel ini sendiri mencuat setelah banyaknya keluhan dari para calon jemaah haji yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya pada 4 Agustus 2017, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
Mereka melaporkan keduanya karena kecewa First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, para jemaah haji telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
medcom.id, Jakarta: Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengungkapkan First Travel bermasalah sejak 2015. Kementerian pernah memanggil jasa umrah murah itu lantaran kasus penelantaran.
Nur Syam mengungkapkan, pada 2015 ada seorang jemaah umrah yang mengadukan First Travel ke Kemenag. Calon jemaah merasa fasilitas yang diberikan oleh First Travel tak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Maka kita fasilitasi, melakukan pemanggilan terhadap First Travel pada tahun 2015," ungkap Nur Syam di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.
Setelah dilakukan penyelidikan, disimpulkan First Travel tidak menepati hal-hal yang tercantum dalam perjanjian. Syam menyebut, Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah juga telah memberi peringatan tertulis kepada First Travel.
Namun, Syam mengaku Kemenag tidak bisa melampaui hal lebih jauh. Misalnya perihal harga murah yang ditawarkan.
Ini, lantaran Kemenag hanya mengurus soal administrasi. "Misalnya untuk izin operasional harus melengkapi 18 persyaratan yang harus dipenuhi. Empat di antaranya; perusahaan itu harus dimiliki orang Islam, ada izin domisili yang jelas, memperoleh akta notari, dan memiliki izin operasional dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata)," beber dia.
Syam menambahkan, korban First Travel yang mencapai ribuan juga di luar pengawasan Kemenag. Pengawasan kata dia hanya berdasarkan pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap bos First Travel, Andika Surachma dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu para calon jemaah umrah.
Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travel ini sendiri mencuat setelah banyaknya keluhan dari para calon jemaah haji yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.
Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya pada 4 Agustus 2017, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.
Mereka melaporkan keduanya karena kecewa First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, para jemaah haji telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)