medcom.id, Jakarta: Penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara dugaan penodaan lambang negara dengan tersangka Rizieq Shihab rampung atau P19 dan diserahkan ke Kejati Jabar. Namun, Kejati Jabar menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut dan menyerahkannya kembali ke Polda Jabar agar dilengkapi.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, berkas penyidikan yang kerap bolak-balik di polisi-kejaksaan maupun sebaliknya merupakan hal biasa. Tak cuma kasus Rizieq Shihab, kasus lain pun kadang demikian.
"Bukan kurang bukti, tapi memang aturannya memungkinkan berkas bolak-balik kepolisian-kejaksaan, itu sudah biasa," ujar Asep, dalam Metro Pagi Primetime, Rabu 17 Mei 2017.
Asep mengatakan tak jarang jaksa menerima berkas dan dianggap belum lengkap akan memberikan sejumlah catatan, apa yang perlu dilengkapi atau ditambah.
Jaksa tidak bisa sembarangan menerima berkas dan mudah menyatakannya lengkap atau P21 tanpa memeriksa secara menyeluruh. Sebab, hal itu akan dipertanggungjawabkan di depan publik, hakim, dan persidangan.
"Makanya jaksa punya catatan. Secara formil ini kurang, materil ini kurang, karena ketika jaksa membuat dakwaan jangan sampai (tersangka) lolos. Itu yang sudah biasa terjadi," katanya.
Ketika jaksa tidak hati-hati, kata Asep, yang dipertaruhkan bukan hanya tentang penegakan hukum. Namun juga karir dan institusi kejaksaan yang juga akan mendapat dampak buruknya ketika jaksa tidak teliti memeriksa berkas penyidikan.
"Ketika secara formil dan materil untuk membuat dakwaan isinya kurang tidak dikembalikan, risikonya berat. Kalau jaksa sampai putusannya lepas atau dibebaskan oleh hakim tak hanya pengadilan, ini menyangkut nama, karier dia juga," jelas Asep.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara dugaan penodaan lambang negara dengan tersangka Rizieq Shihab rampung atau P19 dan diserahkan ke Kejati Jabar. Namun, Kejati Jabar menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut dan menyerahkannya kembali ke Polda Jabar agar dilengkapi.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, berkas penyidikan yang kerap bolak-balik di polisi-kejaksaan maupun sebaliknya merupakan hal biasa. Tak cuma kasus Rizieq Shihab, kasus lain pun kadang demikian.
"Bukan kurang bukti, tapi memang aturannya memungkinkan berkas bolak-balik kepolisian-kejaksaan, itu sudah biasa," ujar Asep, dalam
Metro Pagi Primetime, Rabu 17 Mei 2017.
Asep mengatakan tak jarang jaksa menerima berkas dan dianggap belum lengkap akan memberikan sejumlah catatan, apa yang perlu dilengkapi atau ditambah.
Jaksa tidak bisa sembarangan menerima berkas dan mudah menyatakannya lengkap atau P21 tanpa memeriksa secara menyeluruh. Sebab, hal itu akan dipertanggungjawabkan di depan publik, hakim, dan persidangan.
"Makanya jaksa punya catatan. Secara formil ini kurang, materil ini kurang, karena ketika jaksa membuat dakwaan jangan sampai (tersangka) lolos. Itu yang sudah biasa terjadi," katanya.
Ketika jaksa tidak hati-hati, kata Asep, yang dipertaruhkan bukan hanya tentang penegakan hukum. Namun juga karir dan institusi kejaksaan yang juga akan mendapat dampak buruknya ketika jaksa tidak teliti memeriksa berkas penyidikan.
"Ketika secara formil dan materil untuk membuat dakwaan isinya kurang tidak dikembalikan, risikonya berat. Kalau jaksa sampai putusannya lepas atau dibebaskan oleh hakim tak hanya pengadilan, ini menyangkut nama, karier dia juga," jelas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)