Empat terdakwa (dari kiri) Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dua mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga serta Sigit Pramono Asri dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4). MI/Sus
Empat terdakwa (dari kiri) Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dua mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga serta Sigit Pramono Asri dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4). MI/Sus

Mantan Sekda Sumut Ungkap 'Duit Ketok Palu' DPRD

Ilham wibowo • 06 April 2016 18:34
medcom.id, Jakarta: Mantan Sekda Sumatera Utara (Sumut) Nurdin Lubis menyebut, DPRD Sumut menunda berkali-kali pengesahan APBD lantaran 'duit ketok palu' dari Pemerintah Provinsi  belum diserahkan. 'Duit ketok palu' dipicu dari pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut anggaran 2012 hingga 2014.
 
Hal tersebut diungkapkan Nurdin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia diperiksa untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut Ajib Shah; Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga; dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
 
Menurut Nurdin, uang suap yang diterima para legislator digunakan sebagai pelicin antara lain untuk persetujuan LPJP APBD tahun anggaran 2012. Selain itu fulus untuk memuluskan persetujuan terhadap Perubahan APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan persetujuan terhadap APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015.

Namun untuk periode 2014, Pemprov Sumut kesulitan memenuhi permintaan 'duit ketok palu' karena jumlahnya terus bertambah. "Maka pembahasan LPJP APBD jadi tertunda-tunda sampai tiga kali," kata Nurdin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).
 
Nurdin mengatakan, akhirnya gubernur Sumut yang pada saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho, menugaskan dirinya untuk segera memenuhi permintaan anggota DPRD sebesar Rp6,2 miliar. Angka tersebut, kata Nurdin, muncul dari DPRD yang meminta uang ketok sebesar 5 persen dari total anggaran belanja langsung sebesar Rp1 triliun. 
 
"Setelah uang diserahkan, maka (LPJP APBD) disahkan pada 20 Januari 2015," kata dia.
 
Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa empat legislator daerah Sumatera Utara telah menerima sejumlah duit dari Gubernur nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dalam perkara suap bantuan sosial. Nominal uang yang diterima berbeda-beda.
 
Ajib yang merupakan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot. Sementara Anggota DPRD Sumatera Utara lainnya, Saleh Bangun didakwa menerima suap sebesar Rp2,77 miliar, Chaidir Ritonga Rp2,462 miliar dan Sigit Pramono Asri Rp1,295 miliar plus dijanjikan uang sebesar Rp200 juta.
 
Suap dari Gatot kala itu diberikan secara bertahap melalui melalui beberapa orang. Ada yang melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
 
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan