Plt Pimpinan KPK, Johan Budi----Ant/Hafidz Mubarak
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi----Ant/Hafidz Mubarak

Dugaan Suap Interpelasi Gubernur Sumut Segera Punya Tersangka

Yogi Bayu Aji • 06 Oktober 2015 13:26
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan suap dalam pembatalan interpelasi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di DPRD segera naik ke penyidikan. KPK memastikan ada tersangka dalam kasus ini.
 
"Ya memang benar akan ada (segera naik ke penyidikan) setelah tim meminta beberapa kali keterangan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
 
Menurut dia, kasus yang bakal naik ke penyidikan bukan hanya interpelasi gubernur. KPK juga mengendus bau korupsi dalam pembahasan APBD 2014.

"Ada dua hal yang sedang diselidiki," jelas dia.
 
Johan menambahkan, tim penyelidik sudah beberapa kali meminta keterangan baik DPRD saat ini, maupun periode 2009-2014. KPK juga sudah meminta keterangan dari Gatot.
 
"Rencananya minggu ini dilakukan eskpose untuk melihat apakah hasil permintaan keterangan yang dilakukan itu sudah ditemukan apa yang disebut dengan bukti-bukti permulaan yang cukup," pungkas Johan.
 
Penyelidikan interpelasi muncul dengan kehadiran Ketua DPRD Sumut Ajib Shah di Gedung KPK, Senin 7 September. Politikus Golkar itu mengaku diundang KPK hanya untuk mengobrol. Salah satu yang dibahas hak interpelasi DPRD terhadap Gubernur Gatot. Interpelasi itu berhenti di tengah jalan.
 
Padahal, pada Maret 2015, sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6 ribu. Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri Nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.
 
Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain. Santer kabar, ada fulus mengalir buat meredam hak parlemen tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan