medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut keterlibatan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hendrar diketahui menerima uang Rp300 juta dari tersangka kasus suap Damayanti Wisnu Putranti.
Uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK. Meski telah mengembalikan uang, lembaga antikorupsi tetap akan memeriksa keterlibatan politikus PDI Perjuangan itu dalam kasus suap yang menjerat dua anggota Komisi V DPR RI ini.
"Nanti diperiksa, pengembalian uang tidak serta merta menghilangkan pidana," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2016).
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berkilah bukan dirinya yang menerima uang Rp300 juta dari Damayanti.
"Yang menerima uang tersebut bukan saya yang terima itu tim dari pemenangan partai dari tim Jateng (Jawa Tengah)," ujar Hendrar di Gedung KPK, Selasa 22 Maret 2016.
Dia mengaku tak tahu asal uang yang telah mendanai masa kampanyenya itu adalah hasil korupsi. Menurut Hendrar, uang tersebut merupakan hasil gotong-royong. Dia berdalih baru mengetahui uang tersebut bukan hasil gotong-royong pemberitaan terkait Damayanti menguak.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membeberkan, Damayanti mengaku adanya beberapa pihak lain yang menerima uang darinya. Pengakuan dari Damayanti itu, kini telah ditindaklanjuti penyidik.
"Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima suap," kata Priharsa Nugraha.
KPK telah menetapkan dua anggota DPR, Damayanti dan politikus Golkar Budi Supriyanto. Damayanti disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan legislator asal Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V sebagai tersangka, pada 2 Maret 2016.
Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari komisi itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Juli.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut keterlibatan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hendrar diketahui menerima uang Rp300 juta dari tersangka kasus suap Damayanti Wisnu Putranti.
Uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK. Meski telah mengembalikan uang, lembaga antikorupsi tetap akan memeriksa keterlibatan politikus PDI Perjuangan itu dalam kasus suap yang menjerat dua anggota Komisi V DPR RI ini.
"Nanti diperiksa, pengembalian uang tidak serta merta menghilangkan pidana," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2016).
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berkilah bukan dirinya yang menerima uang Rp300 juta dari Damayanti.
"Yang menerima uang tersebut bukan saya yang terima itu tim dari pemenangan partai dari tim Jateng (Jawa Tengah)," ujar Hendrar di Gedung KPK, Selasa 22 Maret 2016.
Dia mengaku tak tahu asal uang yang telah mendanai masa kampanyenya itu adalah hasil korupsi. Menurut Hendrar, uang tersebut merupakan hasil gotong-royong. Dia berdalih baru mengetahui uang tersebut bukan hasil gotong-royong pemberitaan terkait Damayanti menguak.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membeberkan, Damayanti mengaku adanya beberapa pihak lain yang menerima uang darinya. Pengakuan dari Damayanti itu, kini telah ditindaklanjuti penyidik.
"Yang bisa kami sampaikan, KPK telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga menerima suap," kata Priharsa Nugraha.
KPK telah menetapkan dua anggota DPR, Damayanti dan politikus Golkar Budi Supriyanto. Damayanti disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan legislator asal Golkar Budi Supriyanto yang sempat bernaung di Komisi V sebagai tersangka, pada 2 Maret 2016.
Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari komisi itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)