Fuad Amin.ANT
Fuad Amin.ANT

KPK Kasasi Putusan Banding Fuad Amin

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Februari 2016 18:12
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI). KPK mau Fuad dihukum berat.
 
"Minggu lalu KPK mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
 
KPK menganggap putusan banding terhadap Fuad jauh dari tuntutan jaksa KPK. Apalagi, PT DKI juga mengembalikan beberapa harta, baik bergerak maupun tak bergerak, milik Fuad.

"Jumlahnya puluhan unit," kata Priharsa.
 
PT DKI sejatinya memperberat hukuman buat Fuad dari delapan tahun menjadi 13 tahun penjara. Juga denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Hak politik Fuad pun dicabut paksa selama lima tahun.
 
Persoalannya, vonis PT DKI menganulir perampasan harta Fuad yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Nah, poin ini pula yang menjadi keberatan KPK.
 
KPK menuntut Fuad dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tapi, Pengadilan Tipikor hanya mengganjar Fuad delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>