Wakil Ketua DPRD provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri (Foto: Antara)
Wakil Ketua DPRD provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri (Foto: Antara)

Bantah Disuap, Politikus PKS Mengaku Cuma Dapat Pinjaman

Yogi Bayu Aji • 10 November 2015 23:37
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Sigit Pramono Asri membantah telah menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Politikus Partai Keadilan Sejahtera mengaku hanya mendapat pinjaman.
 
"Pak Sigit enggak terima (suap). Itu 2013, sebelum kasus ini, dikembalikan ke sekretaris dewan," kata pengacara Sigit, Zainuddin Paru, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).
 
Menurut dia, kliennya sudah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp40 juta. Dia menambahkan, hal itu bukan masalah. "Selama pinjam dan dikembalikan, boleh," jelas dia.

Sigit, aku Zainuddin, punya bukti kalau uang yang diterima adalah pinjaman. Namun, dia enggan mengungkapkan untuk apa uang itu digunakan Sigit. "Yang tahu Pak Sigit, sampai sejauh ini belum tahu sejauh mana, untuk kepentingan apa," jelas dia.
 
Zainuddin hanya mengetahui, sebagai wakil ketua DPRD, Sigit mengikuti rapat dewan dan ikut menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal itu pula yang diusut penyidik KPK pada pemeriksaan hari ini.
 
"Pak Sigit diperiksa sebagai tersangka menjawab 33 pertanyaan penyidik, jadi kami berharap proses penyidikan lebih cepat dan dijanjikan akan selesai 20 hari ke depan," jelas dia.
 
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
 
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan  penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Empat legislator sudah ditahan KPK pada Selasa ini menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan