medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Sumatra Utara Fraksi PKS Zulkarnain menyebut Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho ikut kecipratan 'duit ketok' permintaan pimpinan DPRD. Fulus diminta Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaludin Harahap untuk mengesahkan APBD Sumut 2014.
Zulkarnain menyebut dari permintaan 'duit ketok' Rp1 triliun ke Gatot, yang disepakati hanya sebesar Rp50 miliar dalam bentuk tunai. Gatot disebut menerima sekitar Rp5 miliar.
"Dari pengumpulan dana SKPD (satuan kerja perangkat daerah), sisa yang diterima Gatot berapa?" tanya Jaksa kepada Zulkarnain di sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk Kamaludin Harahap di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
"Kalau enggak salah sekitar Rp5 miliar. Seingat saya sekitar itu," jawab Zul.
Zul mengakui pengumpulan 'uang ketok' berasal dari SKPD Pemprov Sumut berdasarkan permintaan Gatot. Fulus kemudian dibagikan ke anggota DPRD Sumut secara berjenjang tergantung posisi, mulai dari puluhan puluhan juta di tingkat bawah hingga miliaran di tingkat pimpinan DPRD.
"Uang sudah didistribusikan ke anggota DPRD dan yang lain dikoordinasikan dulu ke Biro Keuangan Fuad Lubis," kata dia.
Zulkarnain, anggota fraksi PKS dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Kamaludin Harahap sebagai saksi. Kamaludin sebelumnya didakwa telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp1,41 Miliar.
Dia didakwa bersama-sama dengan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah; Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Kamaludin didakwa memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Kamaludin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Sumatra Utara Fraksi PKS Zulkarnain menyebut Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho ikut kecipratan 'duit ketok' permintaan pimpinan DPRD. Fulus diminta Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaludin Harahap untuk mengesahkan APBD Sumut 2014.
Zulkarnain menyebut dari permintaan 'duit ketok' Rp1 triliun ke Gatot, yang disepakati hanya sebesar Rp50 miliar dalam bentuk tunai. Gatot disebut menerima sekitar Rp5 miliar.
"Dari pengumpulan dana SKPD (satuan kerja perangkat daerah), sisa yang diterima Gatot berapa?" tanya Jaksa kepada Zulkarnain di sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk Kamaludin Harahap di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
"Kalau enggak salah sekitar Rp5 miliar. Seingat saya sekitar itu," jawab Zul.
Zul mengakui pengumpulan 'uang ketok' berasal dari SKPD Pemprov Sumut berdasarkan permintaan Gatot. Fulus kemudian dibagikan ke anggota DPRD Sumut secara berjenjang tergantung posisi, mulai dari puluhan puluhan juta di tingkat bawah hingga miliaran di tingkat pimpinan DPRD.
"Uang sudah didistribusikan ke anggota DPRD dan yang lain dikoordinasikan dulu ke Biro Keuangan Fuad Lubis," kata dia.
Zulkarnain, anggota fraksi PKS dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Kamaludin Harahap sebagai saksi. Kamaludin sebelumnya didakwa telah menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp1,41 Miliar.
Dia didakwa bersama-sama dengan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah; Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Kamaludin didakwa memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Kamaludin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)