medcom.id, Jakarta: Sejumlah aktivis perempuan dari berbagai kelompok menggeruduk Bareskrim Polri hari ini. Mereka di antaranya tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Change.org, dan Jaringan Kerja Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PTKP).
Kedatangan sejumlah aktivis perempuan ini untuk mendesak Polri melanjutkan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR. Seperti yang diduga dilakukan politikus PDIP Masinton Pasaribu dan politikus PPP Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz. Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap perempuan.
"Kedatangan kami bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional dan mendesak agar Polri terus mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan Masinton dan Ivan Haz kepada asisten atau pekerja rumah tangganya," kata Ratna Batara Munti, Ketua LBH Apik, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Sejumlah aktivis perempuan ini juga menyerahkan secara simbolis tanda tangan petisi kepada Bareskrim Polri. Mereka mendesak kedua politikus itu diproses hukum.
(Baca juga: Anggota DPR Ivan Haz Jadi Tersangka KDRT)
Sedikitnya ada dua petisi dari Change.org yang diserahkan para aktivis perempuan ke Bareskrim Polri. Yaitu petisi Penjarakan & Pecat Ivan Haz, anggota DPR yang Terlibat Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga yang dibuat Jala PRT. Serta petisi Teruskan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Kode Etik oleh Masinton Pasaribu yang dibuat Jaker PKTP.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, karena bukan delik aduan. Setiap tindakan pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran, baik bagi anggota dewan atau siapapun," kata Ratna.
medcom.id, Jakarta: Sejumlah aktivis perempuan dari berbagai kelompok menggeruduk Bareskrim Polri hari ini. Mereka di antaranya tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Change.org, dan Jaringan Kerja Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PTKP).
Kedatangan sejumlah aktivis perempuan ini untuk mendesak Polri melanjutkan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR. Seperti yang diduga dilakukan politikus PDIP Masinton Pasaribu dan politikus PPP Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz. Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap perempuan.
"Kedatangan kami bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional dan mendesak agar Polri terus mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan Masinton dan Ivan Haz kepada asisten atau pekerja rumah tangganya," kata Ratna Batara Munti, Ketua LBH Apik, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).
Sejumlah aktivis perempuan ini juga menyerahkan secara simbolis tanda tangan petisi kepada Bareskrim Polri. Mereka mendesak kedua politikus itu diproses hukum.
(
Baca juga: Anggota DPR Ivan Haz Jadi Tersangka KDRT)
Sedikitnya ada dua petisi dari Change.org yang diserahkan para aktivis perempuan ke Bareskrim Polri. Yaitu petisi Penjarakan & Pecat Ivan Haz, anggota DPR yang Terlibat Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga yang dibuat Jala PRT. Serta petisi Teruskan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Kode Etik oleh Masinton Pasaribu yang dibuat Jaker PKTP.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan dengan cara berdamai, karena bukan delik aduan. Setiap tindakan pidana harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan menjadi pelajaran, baik bagi anggota dewan atau siapapun," kata Ratna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)