medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sigit Purnomo Asri (SPA). Sigit diperiksa sebagai tersangka kasus suap DRPD Sumut.
"SPA hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/16).
Sigit datang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK ketika turun dari mobil. Sigit tak berkata apa pun kepada awak media.
Lembaga antirasuah menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pemberian suap dari mantan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas penolakan hak interpelasi, pengesahan. dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
Mereka di antaranya, Ajib Sah, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Purnomo Asri. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan gelar perkara hingga empat kali.
Gatot diduga memberikan suap kepada anggota DPRD tersebut. Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sigit Purnomo Asri (SPA). Sigit diperiksa sebagai tersangka kasus suap DRPD Sumut.
"SPA hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/16).
Sigit datang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK ketika turun dari mobil. Sigit tak berkata apa pun kepada awak media.
Lembaga antirasuah menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pemberian suap dari mantan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas penolakan hak interpelasi, pengesahan. dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
Mereka di antaranya, Ajib Sah, Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Purnomo Asri. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan gelar perkara hingga empat kali.
Gatot diduga memberikan suap kepada anggota DPRD tersebut. Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)