medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus menelisik dugaan suap yang diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait penggagalan hak interpelasi DPRD Sumut. Penyidik KPK menelusuri keterlibatan pihak lain sebagai penerima dugaan suap ke anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan, lembaga antikorupsi tidak hanya fokus ke pihak penerima. Mata KPK, kata dia, dibuka ke pihak-pihak yang diduga membantu pemulusan suap tersebut.
"Pada yang terlibat," kata Johan usai peluncuran Jurnal Integritas, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Tuan Johan mengatakan, jika dua bukti permulaan yang cukup ditemukan, KPK tak segan menetapkan tersangka kepada siapa saja. Tapi, Johan bilang, KPK akan melihat duduk perkaranya seperti apa.
"Didalami konteksnya seperti apa, harus dilihat dari berbagai sisi," terang mantan Deputi Pencegahan KPK.
Gatot saat hendak diperiksa KPK (Ant/Sigid K)
KPK diketahui sudah memeriksa beberapa anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat dalam kasus suap ini. Salah satunya, anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung yang dipanggil KPK Rabu 18 November.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus menelisik dugaan suap yang diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait penggagalan hak interpelasi DPRD Sumut. Penyidik KPK menelusuri keterlibatan pihak lain sebagai penerima dugaan suap ke anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan, lembaga antikorupsi tidak hanya fokus ke pihak penerima. Mata KPK, kata dia, dibuka ke pihak-pihak yang diduga membantu pemulusan suap tersebut.
"Pada yang terlibat," kata Johan usai peluncuran Jurnal Integritas, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Tuan Johan mengatakan, jika dua bukti permulaan yang cukup ditemukan, KPK tak segan menetapkan tersangka kepada siapa saja. Tapi, Johan bilang, KPK akan melihat duduk perkaranya seperti apa.
"Didalami konteksnya seperti apa, harus dilihat dari berbagai sisi," terang mantan Deputi Pencegahan KPK.
Gatot saat hendak diperiksa KPK (Ant/Sigid K)
KPK diketahui sudah memeriksa beberapa anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat dalam kasus suap ini. Salah satunya, anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat Rooslynda Marpaung yang dipanggil KPK Rabu 18 November.
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)