Jakarta: Penetapan tersangka terhadap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati semakin memperpanjang catatan hitam lembaga kekuasaan kehakiman. Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut, pola korupsi yang dilakukan sebenarnya berulang.
“Polanya sebenarnya berulang, kalau kita cermati pola korupsi di sektor persidangan, yang paling sering dilakukan adalah jelang vonis, atau mengatur berapa hukuman yang paling pas, entah melalui panitera, atau langsung kepada majelis hakim," kata Kurnia dalam Tayangan Breaking News, Metro TV, 23 September 2022.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hakim Sudrajad merupakan hakim ke 22 yang diringkus oleh KPK. Meski ini kali pertama diringkus hakim di Mahkamah Agung tapi sudah ada 21 hakim yang juga terlibat perkara korupsi.
Baca juga: Breaking News: Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati Ditahan
Menurut Kurnia ini menarik karena Sudrajad mengatakan tidak ada di tempat saat kejadian. Pernyataan ini bukan pola pertama, sebelumnya sudah ada kasus-kasus dugaan tindak pidana suap dan pihak penerima mengaku tidak berada di lokasi.
“Kalau untuk konstruksi tindak pidana suap, sebenarnya tidak harus menerima secara langsung," tutur Kurnia.
Menurutnya, penegak hukum mendeteksi ada pihak lain yang secara sengaja telah bekerja sama untuk menitipkan uang hasil korupsi tersebut.
Kurnia menyebut jika tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan akan berdampak pada hukuman yang akan diberikan pada proses persidangan, karena dinilai menghalang-halangi proses hukum. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Penetapan tersangka terhadap
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati semakin memperpanjang catatan hitam lembaga kekuasaan kehakiman. Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menyebut, pola
korupsi yang dilakukan sebenarnya berulang.
“Polanya sebenarnya berulang, kalau kita cermati pola korupsi di sektor persidangan, yang paling sering dilakukan adalah jelang vonis, atau mengatur berapa hukuman yang paling pas, entah melalui panitera, atau langsung kepada majelis hakim," kata Kurnia dalam Tayangan Breaking News, Metro TV, 23 September 2022.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) hakim Sudrajad merupakan hakim ke 22 yang diringkus oleh KPK. Meski ini kali pertama diringkus hakim di Mahkamah Agung tapi sudah ada 21 hakim yang juga terlibat perkara korupsi.
Baca juga: Breaking News: Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati Ditahan
Menurut Kurnia ini menarik karena Sudrajad mengatakan tidak ada di tempat saat kejadian. Pernyataan ini bukan pola pertama, sebelumnya sudah ada kasus-kasus dugaan tindak pidana suap dan pihak penerima mengaku tidak berada di lokasi.
“Kalau untuk konstruksi tindak pidana suap, sebenarnya tidak harus menerima secara langsung," tutur Kurnia.
Menurutnya, penegak hukum mendeteksi ada pihak lain yang secara sengaja telah bekerja sama untuk menitipkan uang hasil korupsi tersebut.
Kurnia menyebut jika tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan akan berdampak pada hukuman yang akan diberikan pada proses persidangan, karena dinilai menghalang-halangi proses hukum. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)