Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM/Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM/Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Penembakan Brigadir J, Keterlibatan Brigadir Ricky Diungkap Bharada E

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 12:23
Jakarta: Ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterlibatan Brigadir Ricky terungkap dalam kesaksian Bhayangkara Dua Richard Eliezer Puding Lumiu (Bharada E).
 
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Menurut dia, akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan peristiwa yang dibeberkan Bharada E. Namun, dia enggan membeberkan detail karena merupakan kewenangan penyidik.

"Ada lagi (tersangka), ada lagi pelaku utamanya," ungkap Boerhanuddin.
 
Dia menekankan Bharada E bukan pelaku utama. Kliennya disuruh atasan menembak Brigadir J.
 
"Bharada E sudah nembak, keluar. (Dia) enggak tahu lagi proses terhadap almarhum itu. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada," ujarnya.
 

Baca: Pengacara Harap LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E


Bharada E juga disebut tak tahu terkait proses pembersihan jenazah Brigadir J. Begitu pula kedatangan ambulans. Bharada E hanya disuruh menembak kemudian pergi.
 
"Iya dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," ungkap Boerhanuddin.
 
Brigadir Ricky ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Dia kenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan